Paguyuban P2S Buka Posko Aspirasi Untuk Korban Sipoa

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA   –   Paguyuban korban Pembeli Proyek Sipoa Group (P2S) Apartemen New Mount Afatar PT Graha Indah Jaya, buka posko dan menampung aspirasi terhadap para korban Sipoa.

Disampaikan Yulia selaku Ketua kordinator paguyuban, kami Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan kasus Sipoa yang sudah bergulir selama kurang lebih 3 (tiga) tahun.

“Kami dari paguyuban P2S telah mengajukan Permohonan PKPU terhadap salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Sipoa yaitu PT. GIJ. Permohonan PKPU tersebut tercatat dalam register perkar Nomor74/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby, tertanggal 14 Agustus 2020,” ujar Yulia saat jumpa pers, Sabtu (31/10).

Adapun permohonan PKPU tersebut, telah dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dengan amar putusan pada tanggal 22 Oktober 2020 sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU tersebut. Menetapkan Termohon (Debitor) PT GIJ dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

Serta, Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.

Dalam hal ini, dijelaskan Tri Ari Sulistyawan selaku kuasa hukum paguyuban P2S, PT GIJ sudah jatuh dalam PKPU, artinya kalau perusahaan sudah jatuh dalam PKPU maka dia dalam mengurus perusahaan harus seijin pengurus-pengurus yang ditunjuk pengadilan.

“Maka setelah jatuh PKPU maka ada waktu 45 hari untuk menyelesaikan proposal yang akan ditawarkan kepada kreditur yang mengajukan tagihan, maka proposal itulah yang akan menjadikan akan dilakukan voting oleh seluruh kreditur,” jelas Tri Ari Sulistyawan.

Namun, kata Tri, syarat proposal itu disetujui yaitu, yang pertama setengah dari kreditur separatis yang mewakili 3/4 harus setuju, kedua yaitu setengah dari jumlah kreditur konkuren yang mewakili 3/4 tagihan harus juga setuju.

“Kami wakil dari kuasa dari kreditur yang mengajukan permohonan PKPU meminta agar PT Graha Indah Jaya, segera mengajukan proposal yang realistis dimana tujuan dari PKPU itu adalah perdamaian apabila proposalnya realistis bisa dilunasi segera, maka kami sebagai kuasa kreditur yang mewakili kreditur saya jamin akan menerima proposal itu,” tegas Tri Ari Sulistyawan.

Begitu juga sebaliknya, jelas Tri, kalau proposal itu satu bertele-tele, kedua tidak logis, maka kami akan jamin juga kreditur yang akan kami wakili tidak akan setuju proposal tersebut.

Adapun pengumuman mengenai jadwal yang telah ditentukan sebagai berikut:

1. Rapat Kreditur Pertama pada: Rabu/4 November 2020 Pukul 10:00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga PN Surabaya,

2. Batas Akhir Pengajuan Tagihan dan Tagihan Pajak Pada : Kamis/12 November 2020 Pukul 16:00 WIB:

3. Rapat Verifikasi Pajak/Pencocokan Piutang pada : Kamis/ 26 November 2020 pukul 10:00 bertempat di Pengadilan Niaga PN Surabaya

4. Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada : Senin/30 November pukul 10:00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga PN Surabaya.

“Mengingat pentingnya agenda tersebut maka kami Paguyuban P2S melalui kesempatan ini mendorong agar seluruh korban sipoa dalam hal ini PT. GIJ untuk segera mendaftarkan tagihannya kepada Pengurus PKPU,” lanjut Yulia.

Ia juga menyerukan kepada seluruh kreditur PT. GIJ untuk segera mengajukan tagihannya sebelum tanggal 4 November 2020. Oleh karena itu Paguyuban P2S membuka posko bagi para korban yang bersedia untuk dibantu dalam mengajukan tagihan kepada PT. GIJ.

“Kami akan membuka posko selama dua hari, yaitu pada hari ini Sabtu 31 Oktober 2020, hingga Minggu 1 November 2020, berlokasi dijalan Kalijudan Taruna 4 No. 41. Disertai dengan membawa kelengkapannya,” tutur Yulia.

HOLD

Share.

About Author

Leave A Reply