RadarOnline.id, BATAM –Sidang kasus Kapal MT.Arman 114 yang membawa 21 kru awak kapal selama 1 tahun berada diatas kapal sehingga tidak bisa bertemu dengan keluarga masuk tahap Penuntutan berjalan di Pengadilan Negeri Batam.
Pada Kamis, 10 Mei 2024, ke 21 kru kapal MT Arman 114 berhasil turun kedaratan guna menghindari emosional anak buah kapal (ABK) karena ada salah satu kru meninggal karena sakit, sehingga dikhawatirkan akan berakibat fatal bagi barang bukti kasus limbah yang masih disidangkan di PN Batam.
Dan, penurunan kru kapal MT Arman 114 dilakukan atas perintah Kapten MAM, warga negara Mesir.
DR. Rolas Budiman Sitinjak S.H,M.H., selaku Kuasa Hukum Kapten “MMA” Kapal MT Arman 114 menjelaskan Kapal MT Arman 114 yang membawa 21 kru (warga negara asing asal Suriah-Mesir) awak kapal selama 1 tahun berada diatas kapal sehingga tidak bisa bertemu dengan keluarga. Dimana, Kapten MT Arman 114 melalui agen telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan tindakan lanjutan proses pemulangan, mengingat para awak kapal kembali melalui pintu Imigrasi Indonesia.
“Larangan terhadap pemulangan 21 kru kapal MT Arman 114 dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Pasalnya, ketika sudah terjadi sidang tuntutan mencapai tahap di mana seluruh awak kapal tidak lagi diperlukan kesaksiannya,maka mereka secara hukum berhak untuk turun dan kembali ke negara asal mereka. Karena hal itu akan berarti merampas hak asasi manusia para awak kapal yang dijamin oleh Deklarasi HAM PBB. Kita menghormati proses hukum yang berlangsung” ujar DR. Rolas Sitinjak.
DR. Rolas menjelaskan bahwa penurunan ABK (anak buah kapal) adalah inisiatif dan kewenangan penuh Kapten “MMA” Kapal MT Arman 114 dimana Kapten Kapal MT Arman 114 merupakan pemegang kuasa penuh terhadap keselamatan kapal beserta isinya.
“Hukum Internasional menegaskan bahwa kapten adalah penguasa dan pengendali atas kapal, termasuk penyusunan dan penurunan anak buah kapal (IMO Conventions, UU Pelayaran Indonesia, KUHD),sehingga secara hukum Nahkoda berwenang untuk memerintahkan awak kapal untuk turun, dan kembali ke negara asal dan bertemu keluarga, atas dasar hukum dan kemanusiaan,” jelasnya.
Dan mengingat kapal ada di wilayah kelautan Kepulauan Batam , lanjut DR. Rolas, maka Kapten MT Arman 114 meminta secara resmi bantuan Bakamla Batam untuk mengawal penurunan ABK. Oleh karena itu, dengan adanya koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait diharapkan proses pemulangan dan persidangan dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat dan meminta kepada KLHK untuk segera mengembalikan paspor milik para pekerja kapal tersebut sesuai dengan Pasal 46 KUHAP huruf (a) yang menyebutkan bahwa benda yang disita harus dikembalikan jika kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
“Keberadaan awak kapal di Indonesia tanpa alasan yang jelas (tidak ditahan dan tidak diperlukan lagi dalam pembuktian) karena akan menimbulkan masalah baru keimigrasian. Oleh karena itu, tindakan memulangkan serta mengembalikan paspor ke 21 awak kapal MT Arman 114 diperlukan dan diharuskan secara hukum agar mereka dapat pulang ke negara asal dan berkumpul dan bahagia bersama keluarga mereka,” tandas DR. Rolas.
Informasinya, ke 21 awak kapal MT Arman 114 merupakan WNA Suriah-Mesir. Mereka diinapkan di salah satu hotel Batam GS (Grand Sydney) terletak di Batam Kota, Batam pada pukul 00. 00 WIB dini hari, Jumat 10 Mei 2024.
Ke 21 kru awak Kapal MT Arman 114, diantaranya:
1. Mohammad Badawieh
2. Bassel Alhammoud
3. Mohamad Yahiah Hamideh
4. Mohamad Anzo
5. Rabia Alhesni
6. Abdul Rahman Yassin
7. Nawar Aljabal
8. Muhammed Hani Hamide
9. Hussain Alibrahim
10. Muhamadlo Uea Hamida
11. Eyad Akra
12. Kamal Almjawer
13. Jalal Bakkour
14. Muhannad Alhajej
15. Khaled Abduljalil
16. Zuheir Almuhazzam
17. Abdullatief Yassen
18. Ahmed Elsayed Mahmoud Muhamed
19. Ahmad Ali
20. Abdalrahim Zakareya
21. Mohamad Nour Alhussain.
– red-