Minta Dana BST, BAIN HAM RI Sulsel Laporkan Aparat Desa di Jeneponto

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, MAKASSAR – Jangan coba coba menyakiti hati rakyat kalo tidak mau bersentuhan dengan hukum, seperti halnya aparat desa di kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan. 

Hanya karena meminta dana Bantuan Sosial Tunai (BST) ke warga dengan alasan biaya input untuk staf Dinas Sosial dan operasional petugas pos dengan jumlah 100.000.

Sekretaris Desa Maccini Baji Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan resmi di laporkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (09/06).

Aparat desa ini melancarkan aksinya untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompoknya di masa Virus Covid 19 bekerjasama dengan Kepala Dusun dengan meminta dana 100.000,- dan dibenarkan Kepala Dusun bahwa mereka meminta dana atas perintah Sekretaris Desa Maccini Baji Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, bernama Ilham.

Ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan, Sahabuddin Rauf SH MH., mengatakan apa yang di lakukan oleh Ilham seorang Sekretaris Desa menyakiti hati masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dan pastinya ini masuk kategori korupsi karena melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai aparat desa.

Sahabuddin berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memproses laporan tersebut dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga memanggil dan memeriksa Sekdes Maccini Baji atas perbuatannya yang di nilai melanggar hukum agar ada efek jera.

“Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan Sahabuddin Rauf, melaporkan kasus Sekdes Maccini Baji di dampingi oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI, Peri Herianto SH di terima pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujar Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI, Djaya SKM SH., Rabu (10/06). 

BACHTIAR BARISALLANG

Share.

About Author

Leave A Reply