Eksepsi Kimberly Masuk Materi Perkara, Fedrick: Mohon Hakim Lanjut Persidangan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrick Adhar SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memohon kepada Majelis Hakim agar dalam putusan selanya menolak eksepsi (keberatan) Kuasa Hukum terdakwa Kimberly, karena keberatan yang di ajukan sudah memasuki materi perkara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).

Dihadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fazal Hendri SH MH dengan anggota majelis Jootje Sampaleng SH MH dan Tumpanuli Marbun SH MH., Jaksa Fedrick didampingi Jaksa Astri mengatakan bahwa Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak berdasar serta melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok perkara, katanya.

“Bahwa dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan yang lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf 3 dan b KUHAP,” ungkap Fedrick yang didampingi Jaksa Astri R, SH.

Oleh karena itu, Fedrick meminta majelis hakim menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Kimberly tetap dilanjutkan, memeriksa dan mengadili perkara ini dan menyatakan bahwa Surat Dakwaan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf 3 dan b KUHAP dan menyatakan bahwa Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya,” tegasnya.

“Setelah mempelajari risalah eksepsi dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa, dan bila dilihat dari segi materi yang dikemukakan dan pembahasannya, dapat kami tarik kesimpulan bahwa idak ada hal-hal baru yang secara prinsipil dapat menggoyahkan dakwaan yang kami bacakan pada persidangan sebelumnya. Kami tahu bahwa Surat Dakwaan menempati posisi sentral dan strategis dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, karena itu Surat Dakwaan sangat dominan bagi keberhasilan
pelaksanaan tugas penuntutan,” tegas Fedrick Adhar.

Lebih jauh Fedrick mengatakan bahwa Surat Dakwaan merupakan penataan konstruksi yuridis atas fakta fakta perbuatan
terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur unsur Tindak
Pidana sesuai ketentuan Undang Undang Pidana yang bersangkutan.

“Uraian secara cermat, berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan kata “cermat” paling depan dari rumusan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, pembuat Undang Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan selalu bersikap korek dan teliti. Uraian secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat Dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik baiknya, sudah sangat jelas tertuang dalam surat dakwaan jaksa,” pungkas Fedrick Adhar, SH, MH.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply