Hakim Tolak Prapid, Wiebisono: Hakim Tidak Objektif?

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Hakim Tunggal Made Sukereni SH, MH menolak Permohonan Praperadilan (Prapid) Pdt. Matheus Mangentang, STh terhadap Termohon Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Pusat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).

” Menanggapi putusan hakim itu, kuasa hukum Permohon Prapid Anthonny Wiebisono SH., mengatakan bahwa dalam memeriksa perkara hakim tidak objektif karena tidak mempertimbangkan bukti yang dipergunakan Penyidik untuk menerbitkan SP3, dimana bukti yang diajukan termohon tidak ada relevansinya terhadap SP3. Materi dalam putusan pidana yang diserahkan terlapor tidak ada relevansinya dengan materi yang dilaporkan, terkait permohonan Prapid,” ujar Wiebisono.

Menurutnya, Hakim juga tidak mempertimbangkan isi pemberitaan dengan putusan perkara perdata yang dimenangkan oleh Pemohon, sehingga Terlapor seharusnya tidak berhak mengatakan: “Mangentang Perampok”.

“Pemberitaan yang menyebutkan:
“Mangentang Perampok” yang dilontarkan terlapor Frans Ansanay kepada media seharusnya telah memenuhi unsur delik pidana yang dilaporkan Pemohon sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 / 311 KUHP,” ungkap Anthonny.

Anthonny Wiebisono SH menilai, Hakim menolak Permohonan  Praperadilan Matheus Mangentang terkait SP3 pencemaran nama baik yang diterbitkan Termohon dengan alasan tidak cukup bukti sangat tidak beralasan.

Advokat Anthony berpendapat bahwa Hakim Sukerini dalam putusannya cenderung mengadopsi pendapat saksi ahli Dr Suparji SH MH., yang diajukan Termohon Prapid.

Matheus Mangentang berjanji akan melengkapi bukti dalam laporan nya itu.

“Kita akan melengkapi bukti baru agar laporan itu dibuka kembali dan sekaligus mengcounter putusan Prapid dalam rangka memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Saya (Matheus Mangentang) merasa dizolimi dengan di SP3nya laporan ini,” tegas Mangentang Mateus.

Telah diberitakan sebelumnya Pendeta, Matheus Mangentang STh, melalui kuasa hukumnya, Anthonny Wiebisono SH., Praperadilankan Kapolres Metro Jakarta Pusat (Termohon), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Latar belakang: Praperadilan diajukan Anthonny Wiebisono atas penerbitan SP3 Polrestro Jakarta Pusat terhadap l Laporan Polisi No. LP/6035/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 9 Oktober 2016 atas nama Frans Ansanay, dengan laporan pencemaran nama baik terkait pernyataan Frans Ansanaya dalam pemberitaan yang menyebutkan: “Mangentang Perampok” yang semula dilaporkan di Polda Metro Jaya.

Laporan Polisi ini, kemudian dilimpahkan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Pusat, dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 10/S.6/I/2017/Res. JP, tertanggal 02 Januari 2017.

Ternyata Polrestro Jakarta Pusat menerbitkan SP3 Nomor: B/14.396/S.10/X/2019/Restro JP, tertanggal 16 Oktober 2019, berdasarkan Surat Ketetapan Kapolres Metropolitan Jakarta Pusat Nomor : S.Tap/181/S.7/X/2019/Restro.Jakpus, tanggal 16 Oktober 2019, dengan alasan tidak cukup bukti. Namun kekurangan bukti itu tidak dilampirkan dalam SP3 itu.

“Termohon seharusnya melakukan penyelidikan hingga penyidikan sesuai tahapan yang diatur dalam KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana), dan Pemohon telah menerima surat surat antara lain: Surat Perintah Penyidikan Nomor: 10/S.6/I/2017/Res. JP, tertanggal 02 Januari 2017, Surat No.B/220, Tanggal 10 Januari 2017, Surat Nomor: B/345 dan lain lain hingga pemeriksaan saksi saksi tambahan dan ahli serta Termohon telah melakukan gelar perkara untuk penetapan Tersangka”, ungkap Wiebisono.

Menurut Anthonny, Termohon tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam KUHAP, tetapi sudah menerbitkan SP3 padahal belum mengirimkan SPDP ke kejaksaan padahal penyidik sudah menetapkan status terlapor sebagai tersangka.

Sedangkan petitumnya, Pemohon meminta agar hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Ketetapan Kapolres Metropolitan Jakarta Pusat Nomor :S.Tap/181/S.7/X/2019/Restro.Jakpus, tanggal 16 Oktober 2019 adalah tidak sah; Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali Penyidikan tindak pidana atas nama Tersangka Willem Frans Ansanay alias FA berdasarkan Laporan Polisi No. LP/6035/XII/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2016; Membebankan biaya perkara  praperadilan ini kepada Termohon.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply