RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang perkara pengeroyokan oleh terdakwa Sunardi cs digelar di pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (27/11) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa
Dalam keterangannya empat terdakwa Bapak, Ibu, anak dan tetangga tersebut membantah atas bunyi dakwaan dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut, bukan hanya dirinya dan terdakwa lainnya yang melakukan pengeroyokan namun pihak pelapor juga melakukan hal yang sama.
“Saya dan keluarga juga dipukul oleh pelapor,” terang ke empat terdakwa kompak didepan Persidangan.
Mendengar pernyataan terdakwa tersebut sontak pelapor yang ikut menyaksikan jalannya persidangan berdiri dan merasa keberatan, namun pernyataan pelapor yang diketahui bernama Hafik tersebut ditolak oleh Hakim Dwi Purwanto.
Usai sidang Hafik bersama Kuasa hukumnya mengatakan tidak benar pernyataan para terdakwa tadi, memang dia (terdakwa-red) melaporkan saya setelah saya melaporkannya. “Jadi lebih awal saya yang melaporkan perbuatan mereka, lantas ke esokan harinya beliau melaporkan saya namun pembuktian yang katanya ada memar di bagian wajahnya tidak nampak, buktinya polisi tidak melakukan visum terhadap laporan mereka,” papar Hafik.
Hafik melanjutkan, sebenarnya mereka itu calon menantu saya dan calon besan saya, saya selaku ayah dari anak saya jelas tidak mau anak saya nantinya susah dalam berumah tangga soalnya calon mantu saya yang bernama Alfian itu suka main perempuan, suka mabuk suka judi.
” Jelas saya tidak menginginkan anak saya kawin dengan terdakwa, dan kami sudah meminta kepada Alfian untuk memutuskan hubungan dengan anak saya secara baik-baik, namun nampaknya tidak terima dan diam-diam Sunardi bapak dari Alfian bersama keluarga lainnya menaburkan kembang tujuh rupa dihalaman rumah saya,” papar Hafik.
Seperti diketahui sebelumnya, Terdakwa I Sunardi BinToyib dan Terdakwa II Sumiatun Binti Johar, dan Terdakwa III Riki Alfian Bin Supardi bersama-sama dengan Terdakwa IV Saiful bahri Alias Kotak Bin Mat Radi pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekitar jam 19.30 Wib bertempat di samping rumah yang terletak di Jl. Tenggumung Wetan Garuda Gg. III No. 24 RT.013 RW.008 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya masuk dalam Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, dengan cara sebagai berikut.
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, bermula sekira bulan Agustus 2018, Saksi Hafik telah menolak atau mengembalikan lamaran dari Terdakwa I Sunardi, yang mana Saksi Hafik tidak setuju anak kandung Terdakwa I Sunardi, yaitu Terdakwa III Riki Alfian yang ingin memperistri anak kandungnya saksi Hafik yaitu bernama Noer Komariyah oleh karena watak dan kebiasaan dari Terdakwa III Riki Alfian yang suka bermain judi dan main perempuan. Selanjutnya pada tanggal 02 Mei 2019, Saksi Hafik menegur Terdakwa I Sunardi dan Terdakwa II Sumiatun telah menabur kembang yang biasanya dipergunakan sebagai syarat di halaman depan rumah Saksi Hafik, selanjutnya secara spontan Saksi Hafik dan Saksi Hasanah (Istri Saksi HAFIK) menegur Terdakwa II Sumiatun sehingga membuat Terdakwa II Sumiatun Binti Johar emosi dan marah.
Bahwa selanjutnya Para Terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan atau pengeroyokan kepada Saksi Hafik dengan cara awalnya Terdakwa II Sumitun memukul wajah saksi Hafik dan mengenai bibir bagian atas Saksi Hafik sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong dengan cara mengepal, selanjutnya ketika Saksi Hafik bermaksud kedalam rumah untuk mengambil pesawat handphone milik Saksi Hafik dengan tujuan untuk merekam peristiwa yang terjadi, dimana Terdakwa IV Saiful Bahri Alias Kotak memegangi saksi Hafik dengan cara mendekap Saksi Hafik, selanjutnya Terdakwa I Sunardi dan Terdakwa III Riki Alfian bersama-sama dengan menggunakan tenaga bersama memukuli kepala Saksi Hafik dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali dan mengenai kepala bagian belakang Saksi Hafik dan pelipis saksi Hafik sebelah kanan terluka dan kepala bagian belakang saksi Hafik memar.
Bahwa perbuatan Para Terdakwa dapat dilihat oleh masyarakat sekitar dengan keadaan lampu penerangan lampu yang baik.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/ 869.05/ 102.6/ 2019 tanggal 10 Mei 2019 Jalan Karang Tembok No. 39 Surabaya telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Tadzkirotun Mutahhar terhadap saksi korban Hafik dengan kesimpulan sebagai berikut, luka lecet dan bengkak pada bibir atas dan pipi kanan dan bengkak pada kepala bagian belakang yang disebabkan persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, mengakibatkan saksi korban Hafik terluka dan tidak dapat bekerja.
HARIFIN