Direktur PT Taruma Indah Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Direktur Utama PT Taruma Indah Rawi Sangker divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon dan Hakim anggota Dwi dayanto dan Niniek Anggraeni serta dibantu dengan Panitera Pengganti Benediktus Hapsoro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (14/11) kemarin.

Dalam Putusannya Majelis Membacakan bahwa Terdakwa Rawi Sangker Terbukti bersalah Melakukan Tindak Pidana Pasal 263 dan Menjatuhkan Vonis 1 Tahun dan 2 Bulan Penjara Pada Terdakwa Rawi Sangker.

“Terdakwa Rawi sangker Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pasal 263 dan Menjatuhkan Pidana Penjara Selama 1 tahun dan 2 Bulan,” kata Majelis dalam Putusannya.

Hal yang meringankan terdakwa Rawi adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum. 

“Meringankan belum pernah di hukum, berlaku sopan, dan mempunyai tanggungjawab keluarga,” papar Antonius dalam pembacaan putusan. 

Atas putusan Tersebut, Terdakwa Rawi Sangker dan Penasehat Hukumnya Menyatakan Pikir Pikir Sebelum Menentukan Sikap Apakah Akan Menerima Putusan Tersebut atau Tidak, Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menyatakan Banding.

RESTU

Share.

About Author

Leave A Reply