Kapuspenkum Dr. Mukri: 6 Item Anggaran Masih Dalam Proses

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr. Mukri, SH, MH membenarkan adanya enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejagung tahun anggaran (TA) 2019. Pengadaan Anggara itu sedang berproses.

” Sampai saat ini enam proyek itu masih berjalan,” kata Dr. Mukri kepada radaronline.id, Rabu (13/11) merespons pertanyaan tentang cuitan anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu di akun twitternya pada 11 November kemarin.

Mukri menuturkan, Kejagung mempersilakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Kejaksaan Agung.

“Selama ini, proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kita mengoreksi pernyataan Masinton tentang penunjukan langsung dalam proyek tersebut. Apa yang kita lakukan semua sesuai aturan. Dan penunjukan langsung sudah diatur di dalam Permenkeu dan Perpres Tetang Pengadaan barang dan jasa/pemerintah,” ujar Kapuspenkum.

Lebih jauh dia menjelaskan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018. Sedangkan untuk Penunjukan Langsung, diatur dalam Pasal 38 ayat 4.

Lebih lanjut, ia menambahkan, Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah menyebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf  (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

“Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Mukri.

Mukri melanjutkan, Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres yang sama juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) berwenang menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp1 miliar. 

Selain itu, kata Mukri, penunjukan langsung juga berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, melalui penyedia, Point ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 tahun 2018.

“Sebelum proyek pengadaan itu dilakukan, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga itu, kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang Penunjukan Langsung terhadap enam proyek pengadaan tersebut,” tuturnya.

Dua rekomendasi LKPP itu adalah Nomor 5214/D.4.1/05/2019 perihal Tanggapan dan rekomendasi Nomor 3367/D.4.1/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Jawaban Permohonan Rekomendasi. 

Di samping itu, Mukri menjelaskan bahwa metode pelaksanaan penunjukan langsung tersebut juga dilakukan melalui aplikasi LPSE (online) dan verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP.

“SIKAP merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan oleh LKPP, agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebutlah, parpar Mukri, cuitan Masinton yang mengatakan tentang pengadaan barang dan jasa 6 kegiatan di Kejagung TA 2019 tanpa proses tender adalah benar. Akan tetapi, kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung dan telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, membeberkan temuannya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Kejaksaan Agung sebesar Rp899 miliar. Temuan fantastis itu disampaikan Masinton lewat akun Twitter miliknya @Masinton, pada Senin 11 November 2019.

Ia menyebutkan, kejanggalan pada proyek tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa tender/lelang.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply