Optimalisasi Pemenuhan Hak WBP Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – dr. Ummu Salamah selaku Kepala RSU Pengayoman Cipinang Jakarta Timur Kanwil humkam DKI Jakarta mengikuti diskusi Publik Naskah pra Kebijakan dengan topik “Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental pada Lembaga Pemasyarakatan
secara virtual di ruang kerjanya, Selasa, (28/2/2023).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dengan menghadirkan Narasumber yang terdiri dari Chintia Octenta S.Sos(Analis Kebijakan Ahli Pertama), dr. Fitta Deskawaty Sp.KJ (Dokter Spesialis Kejiawaan RSUP Kepulauan Riau), dr. Anna Amaliana Sp.KJ(Psikiater/ Dosen FK UNPAS), dan Heru Susetyo S.H.,LL.M.Si.,M.Ag.,Ph.D (Associate Professor Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

” Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa hal mengenai pentingnya pelayanan kesehatan Mental bagi WB di Lapas/Rutan. Hal ini dikarenakan orang yang memiliki permasalahan kesehatan jiwa dianggap lebih rentan berhadapan dengan hukum. Selain itu juga, masalah kesehatan jiwa pada tahanan menurut survey prevalensinya lebih tinggi dibanding populasi umum. Oleh sebab itu, pelayanan kesehatan jiwa dan mental ini dianggap memerlukan perhatian khusus pada Lapas,” ujar dr. Ummu Salamah.

Thomson

Share.

About Author

Leave A Reply