Dua Rekanan Kementan Kembali Diperiksa Kejagung

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –  Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 2 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015.

HENDRO WIJAYANTO selaku Direktur Utama PT.  Karya Hidup Sentosa  dan PANCA KURNIAJATI selaku Direktur PT. Karya Hidup Sentosa rekanan Kementan RI. yang menyediakan barang / alat mesin pertanian yang pengadaannya dinilai gagal sebagai produsen barang atau vendor.

“Mereka diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya. Keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH., Selasa (14/7).

Ditempat terpisah Hal yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap 2 petinggi PT. ADITYA TIRTA RENATA diperiksa sebagai saksi dalam dugaan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara Tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Dana Reksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas dan PT. Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.

MEIRINA DYAH PRATITA selaku Direktur Operasi PT. ATR, NANCY URANIA LATIF selaku Komisaris PT. ATR.

selaku pengurus perusahaan para saksi dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT. Evio Sekuritas maupun PT. Aditya Tirta Renata yang didalamnya ada peran Tersangka TPPU.

Oleh karena itu dianggap perlu diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada PT, Evio Sekuritas maupun kepada PT. Adirtya Tirta Renata.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujar Kapuspenkum mengingatkan perlunya mengikuti protokol kesehatan dalam menghindari penyebaran COVID-19.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply