Kejari Kabupaten Bekasi Kembalikan Rp1,1 Miliar Uang Negara Dari Korupsi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BEKASI – Tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 1,1 miliar dari perkara tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016, Kamis (18/6).

“Berdasarkan laporan Kepala Kejaksaan Negerib(Kajari) Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari, uang tersebut diterima dari Terdakwa perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016 atas nama Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat Kepala Desa saat itu sebagai uang pengganti atas kerugian negara” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono.

“Perkara ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 (pada waktu itu disampaikan ke media) bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan sampai sekarang proses penututan sudah berjalan pada tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU,” kata Kapuspenkum menyampaikan pernyataan Kajari Kabupaten Bekasi Mahayu.

Selanjutnya Kajari Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa Terdakwa sudah 2 kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukannya, dimana sebelumnya Terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp.100 juta pada saat proses penyidikan.

“Hari ini Terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Maka dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti,” ungkapnya.

Dengan adanya perkara ini Kajari mengimbau segenap Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa sehingga tidak tersandung kasus atau perkara hukum.

Selain itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menambahkan pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa. “Sejauh ini sudah sampai tahap akhir pemeriksaan persidangan dan Senin depan agenda sidangnya adalah pembacaan surat tuntutan” ungkapnya

Sementara dari modusnya tindak pidana korupsi ini terdiri dari bermacam modus, ada yang markup, ada pula yang fiktif, karena yang di angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan.

Selanjutnya Kasi Pidsus menjelaskan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Terdakwa ini, bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp. 3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai kurang lebih Rp.1,1 miliar.

“Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan hari ini Terdakwa sudah menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” ucapnya.

Selain itu Angga mengungkapkan bahwa semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini maka kerugian negara telah pulih.

“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan Terdakwa karena seperti yang saya katakan, pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada negara. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri dengan menggunakan rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi” demikan Kasi Pidsus mengakhiri penjelasannya.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply