Terdakwa Tahanan Kota, Hakim: Saudara Bebas Bolak Balik Pontianak

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Yonart  dan Zainal menghadirkan Terdakwa Hidayat (45 ) Warga Ketapang, Kalimantan Barat, kehadapan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, SH, MH, dengan Anggota Majelis Agung Purbantoro, SH dan Tugiyanto, SH terdakwa Hidayat didakwa dengan Pasal 50 jo. Pasal 54 jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun sampai dengan maksimal 8 tahun penjara.

Terdakwa Hidayat selaku Direktur PT Aroma Food Indonesia telah memasukkan minuman dari Pontianak, Kepelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara dengan  merek Souzu, yang ditempel label cukai palsu, sebanyak  45 karton  berisikan 900 botol tanpa dokumen yang sah.

Barang yang diambil dari gudang Marunda senilai 100 juta, dalam dokumen disebutkan beer, akan tetapi kenyataannya 45 karton tersebut berisikan minuman merk Souzu Original yang telah dilabel cukai palsu.

Setelah pembacaan dakwaan Terdakwa yang berstatus Tahanan Kota itu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. JPU Yonart sudah menghadirkan 4 saksi dari Kantor Bea dan Cukai Marunda untuk diperiksa dipersidangan.

Ketua Majelis Hakim memperingatkan JPU agar mengawasi terdakwa, agar terdakwa patuh dan taat melaksanakan statusnya dalam Tahanan Kota. “Saudara Terdakwa, saudara tinggal di Pontianak? Apakah saudara datang kepersidangan dari Pontianak?” Yang dijawab: ya Majelis.

“Saudara jaksa, Terdakwa ini seharusnya dilakukan tahanan rumah, tidak hanya tahanan kota, agar tidak leluasa pulang pergi ke Pontianak,” ujar Hakim Fahzal Hendri.

Pernyataan Hakim itu tidak ditanggapi JPU Yonart. “Terdakwa ini kan ga ditahan kayaknya buru-buru, ada apa nih jaksa? Masih banyak perkara lain yang mendesak,” tambah Fazal Hendri.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply