Willy Angga Terdakwa Narkotika Kabar Perkaranya Sudah Diatur

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Tersangka Willy Angga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bakal disidang di pengadilan Negeri (PN) Surabaya pekan depan. Pasalnya, pihak kepolisian mengatakan perkara atas nama tersangka Willy Angga alias Ko WW (40) warga Villa Bukit Mas Meditirian Surabaya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasat Narkoba AKBP Memo Andrian melalui Penyidik unit 1 Tatik, membenarkan pelimpahan tersangka.

“Benar perkara atas nama Willy Angga sudah dikirim seminggu yang lalu, dengan dipindahkannya perkara ke Kejaksaan pihak kepolisian sudah tidak ada kewenangan, tanya langsung sama jaksanya,” ucapnya.

Tersangka Willy selain pengusaha bertempat tinggal dikawasan elit tersebut juga hobi aduan kicau burung berhembus kabar bahwa perkaranya sudah diatur di Kejaksaan.

Dalam penanganan perkara tersebut jaksa yang ditunjuk, yakni Suparlan, Kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Farriman membenarkan kalau tersangka sudah dilimpahkan.

“Benar tersangka sudah berada di Polrestabes Surabaya dan masih dititipkan di Polrestabes Surabaya, lantaran pihak Rutan aksesnya masih tutup,” ucapnya.

Farriman juga membenarkan kalau jaksa yang ditunjuk dalam perkara sidangnya nanti Suparlan. Jaksanya Parlan Mas,” paparnya, Rabu (20/05).

Penelusuran Sistem Informasi Pelaporan Perkara Atau SIPP perkara Willy Angga tersebut tidak nampak di kolom pencarian.

Seperti diketahui sebelumnya terdakwa ditangkap satuan Reserse di kediamannya dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat 0,28 gram serta satu piket kaca yang masih ada sabunya seberat 8,15 gram, dua api dan dua sedotan plastik.

Perbuatan terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply