Komnas PA: HL Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Sesuai dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, oknum HL salah satu tokoh agama ternama di salah satu gereja di Surabaya terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak rohaninya terancam hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Bahkan HL dapat diancam dengan hukuman pidana seumur hidup,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui rilisnya dari kantornya di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk merespon rencana penyerahan berkas perkara Hanny untuk tahap kedua oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Tim Kejaksaan Negeri (KAJARI) Jawa Timur.

Kasih Penkum Kejaksaan tinggi Jawa Timur, Anggara Suryanagara mengungkapkan kepada sejumlah media beberapa hari lalu di Surabaya bahwa benar berkas perkara Hanny Layantara sudah lengkap setelah pekan lalu berkas tersebut sempat dikembalikan satu kali namun setelah itu, tim penyidik Polda Jatim langsung melengkapinya, sehingga tim Jaksa menilai bahwa petunjuk yang dimintai Kejaksaan untuk dilengkapi penyidik telah terbukti dan lengkap.

Petunjuk tersebut merupakan tambahan keterangan dari saksi-saksi untuk menguatkan dalil dalam dakwaan.

Anggara mengungkapkan didalam berkas perkara itu, HL disangka melakukan pencabulan terhadap anak Rohaninya. Kasus yang memalukan itu terjadi sejak pada tahun 2006 sampai 2011 secara berulang-ulang dan disinyalir dilakukan di areal rumah ibadah tempat oknum HL melayani juga dirumah terduga pelaku masih di komplek tempat pelaku bekerja.

Dalam berkas tersebut lanjut Anggara dicantumkan pula perbuatan dan beberapa bukti adanya ancaman terhadap korban.

“Untuk kasus ini kami tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan penyerahan tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol. Pitra Ratulangie membenarkan bahwa berkas HL sudah lengkap dan sedang menyesuaikan jadwal terkait pelimpahan perkara tahap kepada Jaksa berikut bukti-bukti tambahan dan penyerahan tersangka.

Rencananya, berkas perkara beserta bukti-‘bukti akan diserahkan pada Selasa, 05 Mei 2020 kepada Jaksa berikut tersangka.

Atas kerja cepat dan tepat Jajaran Penyidik Direskrimum Polda Jawa Timur dalam mengungkap dan menangani perkara kejahatan seksual terhadap anak Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia memberikan apresiasi atas konsistensi Polda Jawa Timur dalam mengungkap tabir segala bentuk kejahatan terhadap anak serta mendukung langkah-langkah hukum Direskrimum Polda Jawa Timur untuk menyerahkan secara tepat dan cepat perkara kejahatan seksual yang dilakukan HL kepada Kejaksaan Negeri Jawa Timur.

Sementara itu, atas perkara ini HL menempuh jalur pra-peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus asusila tokoh agama disangkakan mencabuli anak rohaninya yang masi dibawah umur itu menganggap penetapan terhadap dirinya tidak sah dan terkesan dipaksakan.

Penasehat hukum yang ditunjuk HL sebagai kuasa hukumnya Hotma Sitompul dan Jefry Simatupang mengungkapkan, bahwa tim penasehat hukum kasus HL merasa penetapan tersangka tersebut dipaksakan meski demikian dia menghormati proses hukum.

Namun bukan berarti tidak memilih upaya lain untuk menghormati hukum, oleh karena kami ajukan praperadilan dan pekan lalu kami sudah daftarkan.

Sementara itu, Kabid humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada sejumlah media di Surabaya mengungkapkan belum mengetahui kabar tersebut, meski demikian Kombes Trunojoyo tidak mempersoalkan upaya hukum yang dilakukan tersangka, sebab itu merupakan hak hukum tersangka dalam sebuah proses hukum

Namun meski demikian Trunojoyo menegaskan bahwa selama ini penyidik Polda Jatim Tidak sembarangan dalam menerapkan status tersangka.

Menurut dia dalam penetapan tersangka tim penyidik sudah pasti mempunyai minimal dua alat bukti yang kuat dan didukung Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur.

Buktinya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyatakan lengkap. Itu artinya pemeriksaan telah sempurna dan Jaksa sudah menyetujui berkas perkara itu dan telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.

Tim penyidik Polda Jatim siap menghadapi proses peradilan selama ini memang banyak pihak yang merasa kurang sesuai dengan proses, padahal Polisi sesungguhya telah melakukannya sesuai dengan prosedur operasional.

Langkah hukum untuk mempraperadilkan Polda Jawa Timur yang dianggap melanggar hukum, sesuai dengan alat bukti yang syah dan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Timur untuk kasus kejahatan seksual dalam kategori luar biasa, Komnas Perlindungan Anak berharap bahwa kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan HL kepada anak rohaninya, Pengadilan yang akan menangani perkara ini dapat mempertimbangkan keadilan bagi korban dan sensitif pada perlindungan Anak.

“Kita tunggu saja keputusan praperadilan dari pengadilan, karena kita juga wajib menghormati hak hukum terduda pelaku. Demi keadilan bagi korban dan demi terang benderangnya kasus tindak pidana kejahatan seksual ini , Komnas Perlindungan Anak akan terus mengawalnya”, jelas Arist.

RED

Share.

About Author

Leave A Reply