Idris: Siswa Belajar Dirumah Diperpanjang Hingga 30 Mei

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris menerangkan, bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Depok.

“Artinya, setelah diberlakukannya perpanjangan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tahap kedua, maka begitu juga dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok turut juga memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Masa PJJ yang sebelumnya berakhir 30 April kemarin, kini diperpanjang menjadi 30 Mei 2020,” ujar Idris, di Balaikota Depok, Jawa Barat.

Idris menambahkan, bahwa keputusan ini berlaku bagi siswa PAUD/TK hingga SMA sederajat. Termasuk, lembaga pendidikan non-formal di Kota Depok.

“Karena hal itu, semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar Coronavirus, dengan ini kami memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah hingga 30 Mei,” imbuh orang nomor satu di Kota Depok itu.

Sementara itu Mohammad Thamrin, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok membenarkan, bahwa dengan perpanjangan PJJ ini, siswa diharapkan mengisi kegiatan dengan hal yang positif. Seperti di Ramadan kali ini, ucapnya, bisa diisi dengan mengikuti pesantren kilat (sanlat) virtual.

“Jadi, kami mengimbau kepada para orangtua agar dapat membantu anak-anaknya untuk menanamkan nilai-nilai religiusitas atau penguatan karakter, dan semoga pandemi Covid-19 di Depok cepat berakhir,” ucapnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply