Khofifah Minta Leasing Patuhi OJK Soal Relaksasi Kredit Ditengah Wabah COVID-19

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali meminta perusahan multifinance atau Leasing agar mematuhi aturan dikeluarkan Otoritas jasa keuangan (OJK) relaksasi kelonggaran pembayaran kredit masyarakat ditengah wabah corona.

Disampaikan Khofifah disela konferensi Pers tentang pemutakhiran data penanganan virus Covid-19 di Gedung Grahadi Surabaya, pada Jumat (11/4).

“Mohon minta semua perusahan multifinance atau Leasing.patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengenai relaksasi kredit. ” ujar Khofifah.

Khofifah menegaskan. perusahan multifinance benar-benar memberikan kelonggaran pembayaran kredit bagi para Debitur yang terdampak corona.Para pekerja informal dan pekerja harian.

Ia juga minta.perusahaan mulitifinance tidak menggunakan jasa Debt Collector menagih kredit macet ditengah masyarakat.

“Jangan gunakan Debt Collector mengambil tindakkan langsung. Berikan Debitur kelonggaran kredit.beri kesempatan untuk mengambil nafas.karena dalam dampak covid-19,” tandasnya.

Seperti diketahui. Kebijakan relaksasi. Pembayaran kredit bagi pelaku usaha terdampak virus corona pernah dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, relaksasi diberikan hingga setahun kedepan.

OJK kemudian mengeluarkan aturan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomer 11/POJK.03/2020 tentang stimulus Perekonomian Nasional sebagaikebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada perusahan pembayaran pada awal April 2020 lalu.

Kebijakan OJK ini meminta Bank atau perusahan pembiayaan untuk memberikan relaksasi keringanan kredit bagi Debitur peminjam. Misalnya yang usaha pekerjaannya terdampak virus corona baik langsung atau tidak langsung.

Keringanan pembayarannya dengan penurunan suku bunga. Perpanjangan jangka waktu cicilan pengurangan tunggakan pokok. Pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau Leasing menjadi Penyertaan modal sementara.

“Aturannya jelas. Jadi.kalau ada perusahan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau ke saya,” papar Khofifah.

Khofifah mewanti-wanti perusahan multifinance juga tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak COVID-19. Mengingat, kata dia, keringanan hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak.

Hal ini penting untuk menjaga kualitas kredit perseorangan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran corona serta kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home.

“Dua-duanya (Perusahan dan Debitur) tetap harus dilindungi makanya ada proses assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi tidak semua mendapatkan keringanan,” ujarnya.

“Hingga saat ini banyak puluhan ribu Debitur yang mengajukan relaksasi di sejumlah perusahaan multifinance/Leasing di Jatim. termasuk di antaranya ke PT BPD JATIM- BPR JATIM milik Pemprov.

ROKIM

Share.

About Author

Leave A Reply