Renja Satpol PP Tetap Fokus Penegak Perda

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Maka, akan terus berupaya menciptakan Kota Depok yang kondusif serta terbebas dari gangguan keamanan dan ketertiban umum.

” Artinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, selalu siap membantu perangkat daerah terkait dalam mengimplementasikan perda. Karena, Satpol PP memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menegakkan perda. Jadi, sebagai penegak perda, kami akan terus menjalankan tupoksi agar masyarakat dapat lebih mengetahui dan menjalankan aturan yang berlaku di Depok,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Kamis (20/2), usai kegiatan Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah Satpol PP Kota Depok di Hotel Savero, Depok, Jawa Barat.

Lienda menegaskan, bahwa dalam penegakan perda, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban pelajar, penertiban pedagang kaki lima (PKL), operasi minuman beralkohol (minol), serta pengawasan dan penertiban KTR. Karena itu, sebagai efek jera, juga dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar perda.

” Selain itu juga, Tipiring kami lakukan agar pelanggar dapat lebih patuh terhadap perda yang berlaku, sehingga diharapkan seluruh masyarakat dapat mendukung berbagai aturan demi keamanan dan ketertiban di Kota Depok khususnya,” tandasnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply