Idris: Hindari Sanksi ASN Harus Taat Pajak

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok, melakukan dua perjanjian untuk pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Pertama Samsat mobile Jabar dengan program sistem informasi perizinan online di Kota Depok, dan yang kedua, pengintegrasian persoalan pajak dengan memotivasi masyarakat meningkatkan ketaatan pajak melalui pembayaran pajak di Koperasi.

” Jadi, kita akan berdayakan Dinas Koperasi dan UMKM. Maka setelah perjanjian kerjasama ini, warga Depok termasuk ASN bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui Koperasi. Untuk itu, saya berharap Koperasi ikut berperan serta untuk membantu dalam pembayaran pajak,” tegas Walikota Depok Mohammad Idris, Kamis (6/2), di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat.

Dia menjelaskan, bahwa Pemkot Depok juga akan mengintegrasikan sistem antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk membantu penelusuran pajak kendaraan bermotor.

” Maka, saya juga berharap para Camat dapat membantu untuk mensukseskan kegiatan ini. Sebab, masih banyak ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan yang harus didorong untuk taat dengan pajak,” jelas Idris.

Idris juga mengingatkan, bahwa jika dalam program ini sudah berjalan dan mengalami hambatan dari ASN, maka Walikota akan menerapkan sanksi bagi ASN. Sanksi tersebut diantaranya penangguhan jabatan, penangguhan gaji berkala, dan penangguhan tunjangan penghasilan pegawai.

” Artinya, dengan sanksi nya hanya saja ditangguhkan, bukan dihilangkan. Sanksi ini bukan untuk menyusahkan atau menyengserakan, tapi sebagai warga negara Indonesia harus taat pajak, khususnya ASN merupakan teladan bagi masyarakat,” imbuh orang nomor satu di Kota Depok itu.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply