Kena Pungli Rp. 50.000, LBH Keadilan Lapor Ketua PN Tangerang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANG –
Praktek Pungutan Liar atau Pungli masih terus terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/2). Kami telah melaporkan praktek pungli yang terjadi di PN Tangerang kepada Ketua Pengadilan.

Pungli berawal dari pendaftaran Surat Kuasa pada Rabu (5/2) kemarin. Staf kami Cindy Puspita Sari mendafatarkan tiga Surat Kuasa di PN Tangerang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Setelah Surat Kuasa didaftarkan, petugas meminta biaya pendaftaran. Staf kami kemudian memberikan uang Rp. 100.000,- satu-satunya uang yang ada di dompetnya. Namun kemudian petugas tidak memberikan kwitansi dan juga tidak memberikan uang kembalian.

Staf kami kemudian keluar ruang PTSP dan menghubungi saya menceritakan perihal biaya pendaftaran Surat Kuasa tersebut. Saya kemudian meminta Cindy untuk meminta kwitansi kepada petugas.

Selanjutnya Cindy masuk kembali ke ruang PTSP, namun petugas pendaftaran Surat Kuasa tidak ada di ruangan. Cindy kemudian meminta kepasa kasir, dan kasir meminta agar menunggu petugas pendaftaran Surat Kuasa.

Saat petugas pendaftaran Surat Kuasa kembali ke ruang PTSP, Cindy meminta kwitansi. Dan petugas hanya memberikan uang Rp. 50.000,- tanpa memberikan kwitansi.

Sebagai informasi, biaya pendaftaran surat kuasa adalah Rp. 10.000,- . Sehingga dengan mendaftarkan tiga surat kuasa, maka seharusnya biaya yg dibayarkan ada Rp. 30.000,- . Dan tentu harus ada kwitansinya. Jika tidak maka praktek demikian adalah Pungli.

Dalam surat pengaduannya, kami meminta agar Ketua PN Negeri Tangerang memerintahkan kepada petugas yang melakukan Pungli untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000,- Meminta kwitansi pembayaran pendaftaran Surat Kuasa sebesar Rp. 30.000,- Dan meminta agar Ketua PN Tangerang melakukan upaya-upaya penghentian praktek-praktek Pungli di PN Tangerang.

LIM

Share.

About Author

Leave A Reply