Jaksa Suparlan Tuntut Ringan Pengedar Narkoba

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Chairul Alamsyah terdakwa Narkotika jenis sabu bisa bernapas lega lantaran tuntutannya ringan.

Warga jalan Dukuh Kupang Barat tersebut disidang diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada (30/1) dengan agenda Tuntutan.

Dalam tuntutannya Jaksa Suparlan mengganggap terdakwa bersalah menyalah gunakan narkotika berupa sabu seberat 1,17 gram dan melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan 3.6 bulan penjara.

Jaksa dari kejaksaan negeri Surabaya tersebut, tidak memberikan alasan apapun terkait ringannya tuntutan tersebut.

Diketahui sebelumnya terdakwa pada tanggal 28 Oktober 2019 dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian Polrestabes Surabaya didepan hotel OYO saat bersama mengantar temannya bernama Luluk, saat itu terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1.17 gram.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply