Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Mantan Kadis PU Dicabut

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, MAKASSAR – Sedikitnya lima orang jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto  di tetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polres Jeneponto dalam  kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia di Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dari kelima yang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Jeneponto, berinisial AM.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, selaku kuasa hukum dari Law Firm DR Muhammad Nur, akan mempersiapkan strategi perlawanan untuk mencabut status kliennya tersebut.

Masran Amiruddin SH MH., mengatakan AM, selaku pengguna anggaran (PA) dalam proyek pembangunan jembatan Bosalia tahap pertama kliennya sudah menjalankan tugas, pokok, dan fungsi ketika menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto.

” Selaku Pengguna anggaran, klien kami ini telah membentuk PPK yang terdiri dari PPK perencanaan dan fisik, setelah terbentuknya PPK ini, proyek jembatan Bosalia tahap pertama ini diproses melalui lelang yang dilaksanakan Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan pemenangnya PT. Tri Karya Cendana dengan nilai kontrak Rp 4 miliar lebih, ” ujar tim kuasa hukum Law Firm Dr Muhammad Nur SH MH & Assosiates yang beranggotakan Muhammad Arkam, SH, Masran Amiruddin, SH, MH, Imam Ramadhan, SH, Irwandi, SH, dan Peri Herianto, SH, Kamis (19/12).

Menurut Masran, secara hukum keterlibatan kadis PU sangat di mungkinkan tidak terlibat dalam indikasi kerugian negara dengan adanya bukti pencairan anggaran 100 persen terhadap (MTT) yang bertanggung jawab pada proyek tersebut sebagai kontraktor.

Proses lelang sampai pada tahapan pelaksanaan pembangunan jembatan Bosalia sudah sesuai pelaksanaan petunjuk pelaksanaan dan petukjuk teknis dimana untuk pelaksanaan proyek di berikan kepada ULP ke PPK dan kontraktor pelaksana hingga pengawas pelaksana di lapangan.

Apabila dikatakan ada kerugian negara maka penyidik harus merinci siapa-siapa yang menimbulkan kerugian negara. Karena menurut hemat kami, Klien kami sudah menyelesaikan tugas dengan mencairkan anggaran 100 persen sesuai Volume pekerjaan 100 persen, apabila ada indikasi korupsi yang harus bertanggung jawab adalah ULP, PPK dan kontraktor pelaksana pasalnya ULP adalah unit layanan pengadaan yang menaksir biaya dilapangan sesuai rencana anggaran Biaya (RAB) dan PPK sebagai pembuat komitmen ke kontraktor.

“Atas dasar apa klien kami ini diberatkan, ” ujarnya di kantor Law Firm Muhammad Nur, Jl.Tun Abdul Razak Hertasning Baru Citraland Celebes Ruko Blok I/35-36.

Jadi sangat di mungkinkan keterlibatan klien kami (AM) tidak terindikasi merugikan negara.

“Kami berharap penyidik mencabut status tersangka klien kami menjadi saksi, “jelas  Masran yang diamini Muhammad Arkam, SH, dihadapan awak media.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto telah menetapkan 5 tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 mei 2019, masing masing, inisial MTT (Kontraktor Pelaksana), RT (PPK), AA (PPTK), M (Bendahara) dan AM (Pengguna Anggaran),  pada hari Selasa (20/8) lalu

BACHTIAR BARISALLANG

Share.

About Author

Leave A Reply