RadarOnline.id, JAKARTA – Sosialisasi untuk memahami Peraturan Gubernur Prov.DKI Jakarta No.86/2019 dan Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta ,Hak Paten dll) diadakan di SMAN 18 JAKARTA, yang berlokasi di Jl.Warakas Jakarta Utara, Senin (16/12).
Acara sosialisasi Peraturan Gubernur Prov.DKI Jakarta No.86/2019 dan Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta ,Hak Paten dll) yang dihadiri oleh para Kepala Sekolah dan Wakil Kesiswaan SMA/SMK se Jakarta Utara dan guru-guru SMAN 18 Jakarta ini juga menghadirkan dua nara sumber yakni, Drs.Taga Radja Gah,M.Pd (Dinas Pendidikan) dan Dra. Dewi MM (Universitas Pancasila).
Para peserta yang mayoritas adalah kepala sekolah ini sangat senang dapat hadir pada acara sosialisa kali ini. Menurut peserta yang hadir materi yang disampaikan oleh nara sumber sangat diperlukan dan perlu juga di sosialisasikan kepada guru-guru yang lain.
Kepala SMAN18 Dra.Tuti Sukarni,M.Si.,Kons yang juga merupakan Ketua Pusat Ikatan Bimbingan dan Konseling (IBKS) sebagai penggagas acara menyampaikan sinergi bersama ini dilaksanakan untuk sekolah masing masing diharapkan dapat memandu siswa menjadi lebih lebih baik dengan pendekatan yang humanis, selaras dengan Peraturan Gubernur tersebut.
Drs.Taga Rajasa,M.Pd sebagai Narasumber mengharapkan sekolah sekolah di DKI melaksanakan Pergub tersebut, dengan melakukan pembinaan kepada siswa masing-masing dengan penuh dedikasi sebagai pendidik yang dapat menghantarkan kesuksesan siswanya sesuai dengan keadaannya masing-masing.
Dalam hal kekayaan intelektual, Dra.Dewi,MM selaku Kepala Pengabdian Masyarakat menyampaikan bahwa Universitas Pancasila akan membantu siswa dan Guru untuk memperoleh sertifikat HAKI dengan biaya yang lebih ringan sebagai salah satu wujud pengabdian masyarakat.
EDISON MUNTHE