Hakim Prapid Gugurkan SP3, Polda Sumut Diperintahkan Lanjutkan Penyidikan Kepala Desa Parbaba Dolok

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SUMATERA UTARA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1-A Khusus menggugurkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), S.TAP/618.6/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 dan memerintahkan Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) menindak lanjuti Laporan Polisi nomor STTLP/838/X/2017/SPKT tanggal 15 Oktober 2017, atas nama terlapor Kalpen Sinaga dan Punguan Situmorang Cs.

Menurut Pensehat Hukum Pelapor Advokat Djohani Silalahi, SH yang mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatra Utara itu, putusan hakim itu tertuang dalam putusan No.97/Pid.Pra/2019/PN.Mdn tertanggal 27 November 2019. Amar putusan memerintahkan agar penyidik Reserse Kirimum Polda Sumut melanjutkan/membuka kembali laporan atas nama Kalpen Sinaga (Kepala Desa Parbaba Dolok), Pungua Situmorang, Natal Situmorang dan Arijon Turnip yang diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau Memasukkan Keterangan Palsu Kedaoam Suatu Akte Otentik, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263, Jo 266 KUHP.

Peristiwa itu berawal ketika Ir. Bonjol Bernandus Silalahi Purnawirawan TNI mewakili Ahliwaris Oppu Sopu Sihaloho/boru Turnip bermaksud mensertifikatkan tanah seluas lebih kurang 90.000 m2 yang berlokasi di Desa Siopat Sosor yang berbatasan dengan Kompleks Perkantoran Parbaba Ialu bersamasama dengan petugas BPN Samosir, aparat desa Siopat sosor menuju lokasi hendak melakukan pengukuran, namun seseorang bernama Punguan Situmorang menghalangi dan mengatakan tanah tersebut miliknya dan sudah bersertifikat, sehingga pengukuran tidak terlaksana.

Beberapa hari kemudian Ir. Bonjol Bernandus Silalahi memperoleh fotocopy sertifikat hak milik atas nama Punguan Situmorang, Natal Situmorang yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir, temyata bukan di Desa Siopat Sosor yang merupakan lokasi tanah ahli waris Oppu Sopu Sihaloho tetapi berlokasi di lokasi Desa Parbaba Dolok.

Atas kejadian tersebut Ir. Bonjol Bernandus Silalahi melaporkan Kalpen Sinaga Kepala Desa Parbaba Dolok, Punguan Situmorang, Natal Situmorang ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/838/X/2017/SPKT tanggal 15 Oktober 2017 dikarenakan sertifikat Hak Milik mereka terletak/berlokasi di Desa Parbaba Dolok bukan di Desa Siopat Sosor tempat tanah warisan Ir. Bonjol Bernandus Silalahi.

Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan kemudian melanjutkan ke Penyidikan sejak tanggal 16 Nopember 2017. Akan tetapi pada tanggal 28 Mei 2018 dihentikan penyidikannva berdasarken Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan nomor S.TAP/618.6/V/2018.

Atas penghentian penyidikan Perkara tersebut Ir. Bonjol Bernandus Silalahi melalui Penasehat Hukumnya Advokat Djohani Silalahi, SH yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dan Hakim PN Medan Mengabulkan permohonannya itu.

Lebih jauh Djohani mengatakan dalam amar putusannya hakim tunggal mengatakan bahwa oleh karena dasar Termohon untuk mengajukan Penghentian Penyidikan adalah berdasarkan bukti menerangkan bahwa tanah tersebut tertulis berada di Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, sedangkan lokasi Tanah yang dikuasai berdasarkan bukti-bukti surat tersebut berada di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, yang mana termasuk di dalam tanah kepunyaan Pemohon, maka Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara nomor S.Tap/618.6/V/2018 Ditreskrimum tanggal 28 Mei 2018 yang diterbitkan oteh Termohon Praperadilan dinyatakan tidak sah.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply