Konferensi PGRI Sulsel Cacat Hukum, LAW FIRM DR. Muhammad Nur & Associates Gugat Pengurus Besar PGRI

Pinterest LinkedIn Tumblr +


RadarOnline.id, MAKASSAR – Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Sulawesi Selatan Prof. DR. Wasir, MS bersama pengurus lainnya akan menggugat Pengurus Besar PGRI karena mengeluarkan Surat Keputusan pengurus baru dengan masa bhakti XXII, Nomor 20/KEP/PB/XXII/2019 dengan Ketua Prof.Dr.Hasnawi Haris, M.Hum.

Prof.DR.Wasir, MS Bersama pengurus lainnya memberikan kepercayaan sebagai kuasa hukum dengan memilih LAW FIRM DR. Muhammad Nur, SH, MH dan Associates untuk menggugat Pengurus Besar PGRI dan beberapa peserta Konferensi yang dinilai ikut terlibat dalam penyelenggaraan konferensi yang di duga melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI.

Salah satu Kuasa Hukum Prof. DR. Wasir MS dan pengurus lainnya, Masran Amiruddin SH, MH, mengatakan beberapa bentuk perlanggaran pada konferensi PGRI di Makassar sesuai dengan hasil gelar perkara dimana diterbitkannya SK oleh kabupaten pgri soppeng dan kota pgri Makassar terhadap salah satu calon Ketua, namun diduga SK yang dibuat oleh PGRI Soppeng dan PGRI Makassar melanggar AD/ART.

“Akibat dari diterbitkannya SK, salah satu bakal calon yang dianggap tidak memenuhi syarat atau melanggar AD/ART PGRI pada akhirnya ditetapkan sebagai Ketua PGRI Periode 2019-2024, ” ujar Masran, Minggu (15/12).

Dari hasil pemilihan ketua PGRI Sulsel pada tanggal 24 September 2019, PB PGRI telah mengeluarkan SK Pengurus Baru periode 2019-2024. 

Masran Amiruddin SH,MH juga menegaskan Surat Keputusan dari Pengurus Besar PGRI merugikan Prof.Dr.H.M.Wasir Thalib, MS mantan ketua PGRI Sulsel periode 2014-2019 dan juga calon ketua periode 2019-2024.

Masran Amiruddin, SH, MH bersama kuasa hukum lainnya akan menggugat dengan usaha semaksimal mungkin dengan bermodalkan data dan bukti yang kuat 

“Kami akan membatalkan SK yg dkeluarkan oleh PB PGRI No.20/Kep/PB/XXII/2019 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Provinsi PGRI Sulawesi Selatan Masa Bakti XXII (2019-2024), ” tambah Masran.

Sementara itu, Muhammad Arkam, SH yang juga kuasa hukum Prof. Dr. Wasir, MS mengatakan materi gugatan telah kami persiapkan setelah memalui gelar perkara untuk di daftarkan sebagai upaya hukum.

Adapun pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab adalah Ketua dan Sekretaris PB PGRI di Jakarta, Ketua Terpilih, Pimpinan Sidang, Ketua PGRI Kota Makassar, Ketua PGRI Kabupaten Soppeng, Ketua PGRI Kabupaten Bantaeng, Ketua PGRI Kabupaten Luwu Timur.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang juga akan dijadikan sebagai pihak tergugat atau turut tergugat, “tutup Muhammad Arkam, SH.

BACHTIAR BARISALLANG

Share.

About Author

Leave A Reply