Dianggap Melanggar Perda Belasan Bangli Dibongkar

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Berdasarkan Peraturan Daerah Depok nomor 16 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, maka keberadaan para PKL dan Bangli diatas saluran air bisa menghambat air dan menyebabkan banjir. Seperti keberadaan warung di wilayah RW 07, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, berdiri diatas saluran air melanggar aturan. Bahkan warung tersebut sering dijadikan tempat mangkal wanita tuna susila (WTS).

Maka dari itu, pihak Satpol PP sudah membongkar belasan warung yang kerap dijadikan tempat mangkal wanita tuna susila (WTS) di RW 07, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok. Sebab, keberadaan warung tersebut berdiri diatas saluran air. Jadi telah melanggar aturan.

” Artinya, bangunan yang berada di pasar Kemirimuka sudah kami tertibkan serta dibongkar pondasinya yang menutupi aliran sungai yang juga dijadikan lokasi parkir,” ujar Kabid Trantib Satpol PP Kota Depok, M. Fahmi, Kamis (12/12) di Kantornya.

Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan warga, belasan warung tersebut diduga dijadikan lokasi mangkal WTS yang menunggu tamu di Apartemen Margonda Residence (Mares) yang berada di depan pasar.

“Jadi, dari informasi di lapangan menyebutkan bangunan diatas kali dijadikan warung esek-esek. Menurut warga dijadikan lokasi transit para WTS,” jelas Fahmi.

Fahmi mengingatkan, bahwa pembongkaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Depok nomor 16 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Jadi, dengan keberadaan para PKL dan Bangli diatas saluran air bisa menghambat air dan menyebabkan banjir,” imbuhnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply