HOT

BAIN HAM RI Sebut Kejati Lamban Tangani Dugaan Korupsi Jembatan Bialo

Pinterest LinkedIn Tumblr +


RadarOnline.id, MAKASSAR –  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulsel mempertanyakan laporan yang telah masuk beberapa bulan lalu di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kasus yang dilaporkan sebelumnya yakni proyek pembangunan tahap I jembatan muara sungai Bialo Kabupaten Bulukumba dengan anggaran APBD 2017 sebesar Rp.10.207.347.000. Proyek itu dikerjakan oleh PT.Karya Mandiri Pratama.

Surat laporan DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan yang diantar langsung oleh Kordinator Departemen Advokasi Investigasi, Rahmat Marsuki dan diterima langsung oleh Staff Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan namun laporan tersebut jalan ditempat.

Sekretaris DPW BAIN HAM RI Sulsel, Amin Rais SH mengatakan, proyek jembatan sungai Bialo di duga banyak indikasi yang merugikan keuangan negara, mulai dari proses lelang hingga proses kerja tidak sesuai bobot kerja dengan anggaran puluhan miliar rupiah serta pembebasan lahan.

Dalam surat laporan tersebut Bupati Bulukumba juga masuk sebagai terlapor, Kadis PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bulukumba, Pokja UPL, Pejabat pembuat komitmen, Direktur PT Karya Mandiri Pratama dan Perencana Proyek.

“Terlapor pada proyek tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya pada aparat penegak hukum, ” ujar Amin Rais, SH dalam keterangan tertulisnya Rabu (11/12).

Amin Rais, juga berharap kasus ini secepatnya di tindaklanjuti penyidik kejaksaan tinggi Sulsel agar komitmen bersama menyelamatkan kerugian keuangan negara terbukti dan Pemda Bulukumba menghormati proses hukum yang berjalan

TIM

Share.

About Author

Leave A Reply