HOT

Mantan Bupati Kolaka Korupsi 25 Miliar Dieksekusi Tim Tabur Kejaksaan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi terpidana Dr. H. Buhari Matta SE., M.Si di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/12).

Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor : 755 K / Pid.Sus / 2014 tanggal 25 Maret 2015 yang menyatakan perbuatan terpidana Dr. H. Bihari Matta SE., M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi dengan vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terpidana DR. H. Bihari Matta, SE., M.Si, lahir di Soppeng 66 tahun silam, mantan Bupati Kolaka itu tersangkut perkara tindak pidana korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kolaka (Sulawesi Tenggara) dalam jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemkab.Kolaka dengan PT. Kolaka Mining Internasional yang menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp24,183 miliar.

“Saat ini terpidana mantan Bupati Kolaka tersebut sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk menjalani masa hukumannya. Dan tindakan ini merupakan eksekusi kejahatan ke – 160 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 08 Desember 2019 yang berhasil diamankan Kejaksaan sejak program tabur 32.1 diluncurkan tahun 2018, dan merupakan ke 367 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Dr Mukri SH MH.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply