Sakit, Keterangan Bambang Irwanto Dibacakan Di Persidangan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Bambang Irwanto harusnya menjadi saksi dalam persidangan dugaan keterangan palsu dalam akta otentik yang mendudukkan Liliana Herawati sebagai Terdakwa. Namun, mantan ketua umum PMK Kyokoshinkai karate-Do Indonesia ini tidak bisa datang ke persidangan ke persidangan karena sakit sehingga JPU membacakan keterangannya.

Setumpuk bukti keterangan sakit dari dokter dan rumah sakit disodorkan JPU Darwis dihadapan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno, Pata Bagawa dan Arlandi. Dalam bukti tersebut tertuang bahwa Bambang Irwanto memang dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa mengikuti persidangan.

Atas apa yang disodorkan majelis hakim, kuasa hukum Terdakwa Liliana Herawati yakni Muzayyin meminta agar saksi tetap didatangkan karena saksi mengungkapkan fakta persidangan sehingga saksi harus disumpah di persidangan.

Atas pernyataan Muzzayin tersebut, JPU Darwis mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil saksi secara patut sebanyak tiga kali. Dan berdasar ketentuan KUHAP apabila saksi tidak hadir maka keterangan harus dibacakan.

Dalam kesaksiannya yang dibacakan JPU Darwis, Bambang Irwanto menceritakan bagaimana awal mula Liliana Herawati bersikukuh untuk membesarkan yayasan sehingga Liliana Herawati lebih memilih mengundurkan diri dari Perkumpulan.

Perlu diketahui, sebelumnya Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Erick Sastrodikoro menegaskan Liliana Herawati mengingkari pengunduran dirinya dari perkumpulan dengan membuat akta notaris nomor 8 untuk dalih meminta uang hasil pengelolaan CSR dan arisan senilai Rp 7,9 miliar. Liliana juga diam-diam membuat Yayasan PMK.

Keterangan itu disampaikan Erick dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Liliana. Tiga saksi lain, masing-masing Hadi Soesilo Kennedy Kawulusan dan Yunita Wijaya yang juga anggota perkumpulan mengungkapkan keterangan yang sama. Liliana kini diseret ke meja hijau dengan dakwaan telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Erick menjelaskan, Liliana yang dijadikan sebagai simbol pimpinan pusat atau kaicho (direktur independen) Perguruan PMK Kyokushinkai tahun 2015 mendirikan Perkumpulan PMK Kyokushinkai bersama Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto. Namun, Liliana kemudian diam diam tahun 2019 mendirikan Yayasan PMK Kyokushinkai dengan kegiatan yang sama dengan perkumpulan, sehingga melanggar AD-ART. Sanksinya harus dipecat dengan tidak hormat. Karena itu, terdakwa Liliana kemudian mengundurkan diri dari perkumpulan setelah ditegur pengurus perkumpulan.

Erick selaku sekjen bersama ketua umum Tjandra Sridjaya menggelar rapat dengan terdakwa Liliana untuk mewujudkan pengunduran diri tersebut.

Liliana hadir dengan membawa tujuh orang pengurus seenior perguruan sebagai penasehat Liliana dalam rapat pada 7 November 2019. Dalam rapat itu, Liliana berkehendak mengundurkan diri dari perkumpulan.

Terdakwa Liliana saat dikonfirmasi Erick melalui pesan WhatsApp (WA) dan ketika ditemui di rumahnya menegaskan dirinya mengundurkan diri dari perkumpulan untuk membesarkan yayasan.

Pihak perkumpulan lantas membuat akta pernyataan keputusan rapat yang menyatakan bahwa menerima Liliana telah mengundurkan diri dari perkumpulan.

Namun, setelah akhir 2021 Liliana mendengar keberhasilan perkumpulan mengelola dana CSR dan arisan hingga mencapai Rp 7,9 miliar, Liliana berusaha mengingkari pengunduran dirinya dengan membuat akta notaris nomor 8 yang menyatakan dirinya tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan. Menurut Erick, ternyata ada permintaan uang dilakukan oleh kuasa maupun pengacara Liliana melalui WA maupun tertulis kepada pribadi Tjandra, Erick dan Bambang Irwanto.

“Yang dipermasalahkan ujung-ujungnya uang, padahal bukan uang pribadi,” ujar Erick dalam keterangannya di persidangan.

Menurut Erick, Tjandra selaku ketua umum ketika itu tidak mungkin bisa menyerahkan uang yang diminta Liliana karena Tjandra pada 2021 sudah tidak sebagai ketua umum. Tjandra juga telah menyerahkan semua uang CSR dan arisan kepada pengurus perkumpulan.

“Pak Tjandra mengatakan dana itu bukan miliknya tapi dana milik perkumpulan. Beliau menyuruh Liliana dan Kuasanya untuk meminta secara baik-baik kepada perkumpulan,” ujarnya.

Liliana maupun kuasanya juga disebut sempat mengancam Tjandra jika tidak mau mentransfer uang CSR dan arisan itu maka mereka akan mengundang media online untuk mencemarkan nama baiknya dan membuat laporan polisi sehingga nama baik Tjandra akan rusak selama proses itu.

Erick menegaskan, uang itu hasil kerja dan milik perkumpulan. Nantinya, digunakan untuk hari tua pelatih-pelatih dan para pembina ketika kelak sudah pensiun atau sakit. “Liliana menyangkal mengundurkan diri untuk dasar meminta uang milik perkumpulan disertai ancaman fitnah merusak nama baik dan saat ini telah dilakukan,” tegas Kennedy selaku anggota dewan guru.

Erick juga menyangkal tentang keberadaan kelompok arisan yang diketuai Rudy Hartono. Kelompok itu tidak pernah ada. Rudy juga tidak pernah tercatat sebagai pengurus maupun anggota perkumpulan. “Justru berdasarkan bukti-bukti, Liliana adalah peserta arisan perkumpulan,” kata Erick.

“Rudy Hartono adalah peserta arisan perkumpulan yang macet pada bulan ke 11 dan uangnya sudah dikembalikan seratus persen” tambah Yunita. Sudah jelas mereka tahu penyelenggara dan pengelola arisan adalah perkumpulan bukan Rudy Hartono atau yayasan yang didaku tanpa etika atau malu.

Tjandra yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (20/6/2023), menyampaikan adanya mens rea atau niat jahat terdakwa Liliana dengan modus mengingkari pengunduran diri untuk meminta uang Rp 7,9 miliar. “Dalam sidang Selasa kemarin tampak lima kuasa hukum terdakwa Liliana keteteran menghadapi kesaksian Tjandra yang juga advokat,” kata Erick.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply