PSBB Kab. Tangerang di Perpanjang, Tri Pilar Mauk Himbau Hindari Kerumunan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KABUPATEN TANGERANG   –  Walupun Kecamatan Mauk sudah masuk Zona kuning Covid 19, Tri pPilar Koramil 09/Mauk terus melakukan himbauan kepada warga untuk menghindari Kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

Danramil 09/Mauk,Kapten Arh Mulyono menyampaikan himbauan tersebut dengan cara memasang spanduk, agar warga tidak menghadiri haul tuan Syekh Abdul Qadir Al Jaelani ke-62 yang akan di gelar pada 29 Nopember 2020 mendatang.

“Kami dari satgas Covid 19 Koramil 09/Mauk yang terdiri dari Koramil Mauk, Polsek Mauk dan Muspika Mauk tidak melarang kegiatan keagamaan termasuk haul tuan Syekh Abdul Qadir Al Jaelani. yang kami himbau kerumunan massa untuk menghindari penyebaran virus Corona,” ujarnya, Senin (23/11).

Untuk pemasangan spanduk pasang di antaranya, 15 titik di Kecamatan Mauk, 13 titik di wilayah Kecamatan Sukadiri dan 2 titik di wilayah Kecamatan Kemiri. “Pemasangan di lakukan bersama Tri pilar Koramil 09/Mauk di bantu warga sekitar,” jelasnya.

Sumber : Pendim 0510/Trs.

Share.

About Author

Leave A Reply