Polsek Kepala Gading Tangkap Bandar Narkoba Dengan BB 23,5 Kg

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –  Satuan Serse Polsek Kelapa Gading Pimpinan Kanit Reskrimum AKP M Fajar, SIK Tangkap Dua tersangka Narkoba masing-masing MR alias F Dan HA alias R keduanya pria dengan barang-bukti 23,5 kg jenis Ganja, di Kamar Kost Manggis 2, No.37, RT.06/2, Kel. Palmerah, Kec Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (14/11).

” Penangkapan Sabtu tanggal 14 November 2020 sekitar jam 04.30 Wib, terhadap tersangka MR Dan HA berawal dari adanya informasi pengiriman 2 karung ganja pada hari Jum’at tanggal 13 November 2020 sekitar jam 22.00 Wib yang disimpan di tempat KOST. Dengan adanya informasi itu kita lakukan tindakan penyelidikan, dan di ketahui ternyata jaringan peredaran Gelap Narkotika  jenis Ganja itu dikendalikan oleh inisial O (belum diungkap),” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar, SIK Uang didanpingi Kanit Reskrim AKP Muhammad Fajar, SIK di Ruang Kerjanya, Senin (16/11).

Tersangka, kata Kapolsek dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1). Subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman Pidana Mati, karena tanpa Hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 23,5 kg.

AKP Fajar mengungkapkan Tersangka berinisial MR alias F, saat digeledah didalam kamar kost tersebut didapati barang bukti berupa 27 bungkus / bata plastik warna hitam yang dililit lakban warna coklat berisi bahan / daun tanaman diduga Narkotika jenis Ganja berat brutto 23.616 gram yang dibungkus 15 Pcs pakaian bekas dan berada di dalam 2 buah karung plastik wama putih bergaris biru merah.

“MR alias F mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik O yang baru di ambil pada hari Jum’at tanggal 13 November 2020 sekitar jam 22.00 dari Tanah Abang Jakarta Pusat bersama dengan HA alias F atas perintah dari O. Selain itu, di didalam kamar kost tersebut didapati barang bukti lainnya berupa 1 buah Timbangan warna merah, 1 unit Handphone merk OPPO A21 warna hitam dan 1 unit Handphone merk SAMSUNG lipat warna putih. Selanjutnya kita melakukan interogasi kepada MR alias F. Pada saat Kota melakukan introgasi terhadap MR, laki-laki berinisial O beberapa kali telpon kepada MR alias F, namun telponnya tidak diangkat MR, maka sekitar jam 11.00 Wib datang HA alias R ke kamar Kost MR alias F atas suruhan O dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap HA alias R berikut barang buktinya berupa 1 unit Handphone merk OPPO F11 warna biru dan 1 unit Handphone merk HAMER wama hitam. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Kelapa Gading guna dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Kanit AKP M Fajar.

Tim yang melakukan penangkapan ialah, AKP MOHAMAD FAJAR, SIK, IPDA PILIPI GINTING, SH, MH, AIPTU ASEP HERIAWAN, BRIPKA ARI HARSONO dan BRIGADIR YULIYANTO.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply