RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Agung (JA) RI. Dr, Burhanuddin, SH. MH. membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2020 yang diselenggarakan secara vitual ke seluruh Indonesia dari ruang kerja sementara di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kampus A Ragunan Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Hadir dalam pembukaan Rakernis Datun tersebut, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH.MH.CN., Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Jan Samuel Maringka, SH.MH. dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Tarmizi, SH.MH. serta para Direktur dan Koordinator dibawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pembinaan bertempat di Aula Sasana Pradata Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan.
Selanjutnya para Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari masing-masing kantor di seluruh wilayah Indonesia.
Rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2020 dengan mengambil tema yakni “Meningkatkan Kualitas dan Efektivitas Pelayanan Pengacara Negara“ rencananya akan diselenggarakan selama 2 (dua) hari dimana hari kedua akan diisi dengan kegiatan pelatihan atau in house tranining bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jaksa Agung RI mengatakan rasa syukur kehadirat Allah Subhanahu Watta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, di tengah Pandemi Covid-19, masih diberi semangat dan kemampuan untuk menyelenggarakan Rakernis Bidang Datun Kejaksaan RI Tahun 2020 secara virtual ini.
“Rakernis ini akan relatif singkat dan momen penting ini menguatkan kembali komitmen bersama guna mengukuhkan urgensi sekaligus betapa penting dan besarnya peran yang diharapkan dari Bidang Datun Kejaksaan RI dalam memberikan kontribusi nyata terhadap berbagai permasalahan hukum yang muncul melalui kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkannya. Dalam kaitan tugas dan tanggung jawab selaku Jaksa Pengacara Negara atas kuasa yang diterima, dapat mewakili negara dan jajaran pemerintahan melalui gugatan Peradilan Perdata atau Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu juga fungsi lainnya yang strategis untuk mengupayakan penyelamatan, pemulihan, aset dan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung RI.
Selain itu Jaksa Agung RI. menegaskan tugas dan peran Bidang Datun juga menjadi semakin penting dilakukan mengingat di masa pandemi Covid-19 ini banyak kebijakan-kebijakan strategis pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang membutuhkan pertimbangan dan pendampingan hukum dari Bidang Datun. Proses pendampingan yang dilakukan jajaran Datun untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan niscaya menjadi tugas dan tanggung jawab besar yang tidak kalah krusial.
“ Untuk itu, agenda dan kegiatan berkala yang diselenggarakan setiap tahun dalam sebuah rapat kerja teknis seperti ini merupakan wadah untuk melakukan evaluasi atas berbagai kendala, hambatan, bahkan kekurangan yang dihadapi, sekaligus mengeksplorasi dan mengelaborasi ide, gagasan, sekaligus solusi konkret segenap jajaran Bidang Datun guna meningkatkan kinerja dalam menjalani kiprah dan pengabdiannya,” ungkap JA.
Dengan mendasari pada peran penting Bidang Datun tersebut maka Rakernis Bidang Datun Kejaksaan RI yang tahun 2020 dengan mengangkat tema “Meningkatkan Kualitas dan Efektivitas Pelayanan Pengacara Negara“.
“Adalah tema yang relevan dan kontekstual dengan kondisi kekinian dalam rangka meningkatkan kinerja Bidang Datun yang tidak dipungkiri sudah menjadi etalase kinerja Kejaksaan saat ini,” tambah JA.
Menutnya, salah satu kunci utama tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bidang Datun, terletak pada kualitas pelayanan yang mencerminkan profesionalitas, kesungguhan, ketulusan dan integritas Jaksa Pengacara Negara (JPN). Atas dasar itu maka akan meningkatkan animo para principal atau pemangku kepentingan (stake holder) untuk menjalin kerjasama dengan Bidang Datun.
Lebih jau JA menjelaskan keberhasilan pelaksanaan tugas juga diukur dari sejauhmana efektivitas pelayanan mencapai output, sasaran, serta tujuan yang telah ditetapkan. “Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan diharapkan mampu mendorong JPN untuk senantiasa mengoptimalisasikan tugas dalam rangka terwujudnya efektivitas pelayanan, dimana jasa-jasa JPN dapat memberikan manfaat besar tidak hanya bagi principal atau pemangku kepentingan, namun juga bagi masyarakat luas,” imbuhnya.
Mendasarkan pada hal tersebut di atas, lanjutnya, dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan pengacara negara, Jaksa Agung RI. menyatakan terdapat beberapa hal yang perlu diupayakan, antara lain:
a. Tingkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi diri dalam mendorong animo, antusiasme, dan rasa kepercayaan principal atau pemangku kepentingan;
b. Jaga integritas dengan menghindari penyimpangan dan perilaku-perilaku yang tidak profesional untuk menutupi adanya penyalahgunaan wewenang atau semacamnya. Disamping itu, segala kegiatan penyusunan Legal Opinion (LO) harus dilaksanakan sesederhana mungkin dengan memanfaatkan secara optimal fasilitas-fasilitas yang ada.
c. Optimalkan penyusunan produk-produk bidang Datun seperti Legal Opinion (LO) dan Legal Audit (LA) yang benar-benar dibuat secara profesional dan cermat dengan mendasarkan pada konstruksi yuridis formil. Sehingga produk Datun tidak dijadikan bumper yang melegitimasi adanya penyalahgunaan.
d. Lakukan pendidikan dan pelatihan melalui kegiatan workshop, FGD (Focus Group Discussion) ataupun dinamika kelompok yang berkesinambungan untuk menciptakan JPN handal yang memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi yang mumpuni.
e. Proaktif untuk menindaklanjuti berbagai Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD maupun dengan Pemerintah Daerah, sehingga MoU tidak terkesan acara formalitas belaka, namun juga berhasil dan berdaya guna untuk kemajuan kedua belah pihak.
f. Gunakan dan manfaatkan teknologi informasi secara tepat dan massif untuk lebih mengefektif dan mengefisiensikan pelayanan dengan pemangku kepentingan (stake holder) maupun masyarakat luas, terlebih memperluas akses pelayanan secara online, guna mengantisipasi kendala ruang dan waktu, terutama dengan adanya keterbatasan tatap muka di masa pandemi.
“Melalui Rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2020, Jaksa Agung RI. berharap agar para peserta Rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk dapat :
1. Mengevaluasi capaian kinerja dan berbagai hal yang telah dilalui dalam pelaksanaan tugas.
2. Mengidentifikasi dan menginventarisir setiap kekurangan, kendala, dan hambatan aktual yang tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
3. Memformulasikan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan dalam upaya meningkatkan kinerja Bidang Datun.
Selain itu, para peserta juga diharapkan agar memberikan perhatian dengan saksama, sungguh-sungguh, dan cermat untuk menajamkan pikiran guna menghasilkan ide-ide maupun gagasan yang kreatif, positif, inovatif, dan konstruktif, bagi dihasilkannya rencana kebijakan yang diperlukan untuk memberikan penguatan bagi Bidang Datun,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.
THOMSON