RadarOnline.id, SURABAYA – Tega lakukan penipuan terhadap seorang penyandang disabilitas, tiga orang pelaku akhirnya di dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo.
Ketiganya berinisial RSA (20) asal Kupang Krajan, HS (24) dan AR (23) asal Tambak Pring. Ketiga pelaku tersebut diamankan ditempat berbeda. Penipuan terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya Senin 25 Mei 2020, sekitar pukul 23.30 WIB.
Disampaikan Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan, para pelaku ini telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap RK (19) asal Petemon Barat, Kota Surabaya, yang notabene seorang penyandang disabilitas.
“Tindakan para pelaku ini sungguh keterlaluan karena, mohon maaf, korbannya ini seorang penyandang disabilitas,” ujar Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan. Rabu (29/7).
Berawal, pelaku lebih dulu berpura-pura meminta diantar kepada korbannya, dalih hendak meminjam uang kepada teman. Ia lantas meminta antar HS, AR dan korban. Namun sesampainya di tempat sepi, tiga tersanga justru sepakat menurunkan korban sendirian.
Sebelumnya, para pelaku ini sudah ada niat untuk menipu atau menggelapkan sepeda motor Honda dan Hp VIVO milik RK (korban). Kemudian para pelaku ini berhasil membujuk korbannya sehingga sepeda motor dan HP berhasil di bawa kabur.
“Pelaku dengan korban sebenarnya sudah saling mengenal. Korban diturunkan dan ditinggal pergi. Sebelum meninggalkan korban, dia alasan pinjam motor dan handphone korban. Sehingga waktu itu, korban sendirian,” lanjut AKP Hari Kurniawan.
Setelah, membawa kabur motor serta handphone korban, para pelaku kemudian menjualnya. Kedua barang curian tersebut laku seharga Rp 2,4 juta. Hasil penjualan lalu dibagi bertiga, RSA dan HS masing-masing mendapat bagian Rp 1,1 juta. Sedangkan AR hanya diberi Rp 200.000.
Tak hanya itu, aksi serupa tidak hanya sekali ini mereka lakukan. Sedikitnya sudah dua kali dengan korban berbeda. “Pengakuannya baru dua kali ini, namun akan kita kembangkan,” tegas Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan.
HOLD