Burona Djoko Tjandra Makan Korban Satu Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari Dijatuhi Hukum Berat

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Kehebohan Pencopotan 3 Jenderal Polisi dari jabatannya pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait buronan Cassie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Jaksa Agung RI juga mencopot Jabatan seorang Jaksa dari jabatannya pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Hari Setiyono SH MH mengatakan, bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kekari Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan, katanya.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum sesuai hasil klarifikasi/pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tentang adanya informasi di media sosial dengan judul “Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Nanang Supriatna, SH. Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan” yang disertai video, pertemuan tersebut dan foto oknum Jaksa di Kejaksaan Agung dengan Terpidana Djoko S. Tjandra dan pengacaranya yang diduga dilakukan di Malaysia, dinyatakan tidak benar.

Sedangkan klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari SH MH., sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus.

“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Lemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019,” ujar Hari Setiyono, Rabu (29/7).

Hari menjelaskan bahwa terlapor telah melanggar Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S. Tjandra.

“Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku” serta Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain,” tegas Kapuspenkum.

Atas perbuatannya itu terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan pada Jambin dijatuhkan sanksi Pembebasan dari Jabatan struktural, tambah Hari Setiyono.

“Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa “Pembebasan Dari Jabatan Struktural” Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c,” urai Kapuspenkum Kejagung RI

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply