SE Walikota Depok Shalat Idul Adha Dibolehkan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang panduan penyelenggaraan sholat Iduladha tahun 1441 H/ 2020 M. Pada akhirnya diperbolehkan untuk pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan, masjid, atau ruangan.

“Namun terkecuali di wilayah RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Bahkan juga, adabeberapa persyaratan yang harus dipatuhi yakni seperti, menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta melakukan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan shalat. Kemudian, membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Sabtu (18/7).

Dia menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang panduan penyelenggaraan sholat Iduladha tahun 1441 H/ 2020 M. Selain itu, panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Menyediakan alat pengecek suhu, mengatur jarak minimal 1,5 meter serta mempersingkat salat dan khutbah Iduladha.

“Dan juga, dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya. Yakni, tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit,” jelas Idris.

Idris mengingatkan kepada penyelenggara, bahwa wajib memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik serta menjaga kebersihan.

“Karena, masih dalam situasi pandemi Covid-19 ini. Tentunya dengan panduan ini selama menjalankan kegiatan di tempat pelaksanaan solat Idul Adha, agar dipedomani oleh seluruh umat islam di Kota Depok,” imbuh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok itu.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply