Terdakwa Saiful Arif dan Willy Angga Divonis Hakim 18 Bulan Penjara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang perkara pidana penyalah gunaan narkotika Jenis sabu dengan terdakwa Saiful Arif warga Taman pondok Legi, Kecamatan Waru Sidoarjo akhirnya bernafas lega, setelah Jaksa Dan hakim memutus ringan perkara yang menimpanya.

Diketahui terdakwa sidang diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (13/7) dengan agenda tuntutan JPU.

Damang selaku Jaksa Penuntut Umum Dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjatuhakn tuntutan terhadap terdakwa Saiful Arif selama 24 bulan penjara, terdakwa dianggap telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seusai sidang tuntutan dibacakan, ketua Majelis Hakim berunding dengan Majelis lainnya untuk membacakan Putusan

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hizbullah menjatuhkan Putusan selama 18 bulan penjara, “kamu tadi dituntut Jaksa 2 tahun, hakim memutus kamu 1.6 tahun penjara, bagaimana apakah kamu menerima atau bagaimana, ” Tanya Hakim Hizbullah,”seketika terdakwa langsung menerimannya, “saya terima pak, ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya terdakwa Saiful Arif splitting terdakwa Willy Angga warga Villa bukit Mas Mediterian Surabaya ditangkap oleh satuan unit Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada 14 Maret 2020 dan ditemukan barang bukti berupa 0,28 gram dan satu buah pipet didalamnya ditemukan sabu seberat 8.15 gram barang haram tersebut ditemukan pada saat penggeladaan oleh Polisi dirumah mewah terdakwa Willy Angga.

Willya Angga penghobi burung kicau mania tersebut sebelumnya sudah divonis oleh hakim selama satu tahun penjara oleh hakim tunggal Safri dan diketahui terdakwa Willy Angga sudah bebas pada bulan Mei 2020.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply