Polda Metro Jaya Ringkus Buronan FBI Russ Medlin

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –  Tim Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk buronan FBI Russ Medlin  (46), warga negara Amerika Serikat, pelaku penipuan investasi saham BITCOIN. Medlin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). Saat ini, Medin diamankan di Mapolda Metro Jaya.

“Russ Medlin dibekuk atas laporan masyarakat atas adanya dugaan persetubuhan anak dibawah umur dilingkungan rumah dimana Medlin tinggal. Laporan kami terima selama beberapa bulan ini, banyak anak perempuan dibawah umur keluar masuk ke rumah tersebut.”  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendapati ada tiga anak dibawah umur berusia antara 14 sampai 16 tahun, yang mengaku telah melayani seksual seorang warga negara asing di rumah itu.

“Tim lalu melakukan penggerebekan di rumah itu dan menangkap yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Setelah di dalami, kami dapati bahwa dari red notice Interpol, yang bersangkutan adalah buronan FBI kasus penipuan saham Bitcoin,” ungkap Yusri. Kemudian, pelaku Medin diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Kini, pihaknya terus mendalami kasus dugaan pedofilia yang dilakukan Medlin.

“Ia sudah tinggal di rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran itu, selama 3 bulan terakhir. Sejak itu, di sana ia sudah melakukan praktek pedofilia terhadap puluhan anak perempuan di bawah umur melalui seorang penyedia atau mucikari, yakni perempuan yang saat ini buron dan kami buru,” papar Yusri.

Meski baru 3 bulan tinggal di rumah itu kaya Yusri, Medlin diketahui sudah bolak balik Indonesia- Amerika Serikat, sejak 2012. “Ia selalu datang dengan visa turis. Jika masa tinggal visa habis ia kembali ke Amerika. Medlin selalu datang dengan menggunakan paspor yang berbeda-beda,”  terang Yusri.

Dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan interpol, kata Yusri, diketahui bahwa Russ Medlin adalah residivis kasus pedofilia di Amerika Serikat. Ia pernah dihukum atas kasus pedofilia pada tahun 2004,2006 dan tahun 2008.

“Jadi yang bersangkutan diduga adalah pedofilia, dan juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi BITCOIN. Korbannya di Amerika Serikat ada ratusan dan kerugian para korban totalnya mencapai sekitar Rp 10,8 Triliun,” jelas  Yusri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Roma Hutajulu mengatakan dibekuknya Russ Albert Medlin berawal dari penyelidikan dugaan pedofilia yang terjadi di rumah dimana Medlin tinggal di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dari laporan masyarakat itu, kami grebek rumah itu dan mendapati tersangka RAM, WNA asal Amerika, yang baru saja menyetubuhi 3 orang perempuan, dimana 2 diantaranya adalah dibawah umur yakni berusia 15 dan 17 tahun,” tegas  Roma.

YEN

Share.

About Author

Leave A Reply