Idris: ASN dan Pegawai Non-ASN Masa WFH Diperpanjang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, beru saja memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini menyusul kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN. Bahkan juga, memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga tanggal 4 Juni 2020, mendatang.

“Artinya, setelah PSBB kembali diperpanjang, maka masa WFH bagi ASN dan pegawai non-ASN di Kota Depok juga turut disesuaikan. Sebab, ini berdasarkan dari berbagai pertimbangan. Jadi, dengan begitu masa WFH hingga 4 Juni,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Sabtu (30/05).

Dikatakannya, perpanjangan masa WFH ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/287 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dia mengingatkan, bahwa ASN yang bekerja dari rumah ini, harus benar-benar berada di kediamannya. ” Karena, terkait dengan pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online,” imbuh Idris.

Idris juga berharap, meskipun bekerja dari rumah, mereka tetap diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online. Kemudian, ASN juga harus selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasannya.

“Artinya, dengan pemberlakuan sistem kerja yang dilakukan dengan menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya ini, diharapkan berjalan dengan baik. Bahkan juga tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah serta dengan pelayanan publik,” ucap Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok itu.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply