Jaminan Perlindungan Data Pribadi adalah Keharusan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA -Transformasi Digital sangat berdampak pada ekonomi dan masyarakat kita, mengubah cara konsumen berinteraksi satu sama lain dan pasar online. Data konsumen, dalam konteks ini, telah menjadi aset ekonomi yang penting dengan jangkauan luas model bisnis baru dan inovatif, teknologi, dan transaksi.

Transformasi Digital telah mempengaruhi isu-isu kebijakan konsumen yang sudah berlangsung lama,seperti informasi asimetris dan ketidak teraturan yang tidak memadai, praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab, penipuan konsumen, keamanan produk, kerjasama antar negara, sengketa resolusi dan pemulihan, konsumsi berkelanjutan dan perlindungan data konsumen yang rentan.

Data digital user tahun 2020 menunjukan bahwa pengguna smartphone di Indonesias ebanyak 338.2 juta orang atau 124% dari populasi, sedangkan di dunia pengguna smartphone sebanyak 5,19 milliar orang atau 67% dari populasi dunia. Ini menunjukkan meningkatnya penetrasi penggunaan smartphone di Indonesia telah memberi kemudahan bagi konsumen, tetapi dilainpihak dapat juga menjadi ancaman bagi kegiatan ekonomi konvensional.

Tentu hal ini merupakan ujian bagi integritas Perlindungan Konsumen. Dalam G-20 International Conferenceon Consumer Policy di Tokushima Jepang pada tanggal 5-6 September 2019 BPKN hadir membahas terkait beberapa point atas tantangan ekonomi digital:

  1. Kebijakan teknologi digital yang cepat berubah.

Laju perubahan yang cepat membutuhkan kelincahan dari pemerintah. Pemerintah perlu menilai dan mengkaji apakah perlindungan konsumen saat ini masih berfungsi dalam transformasi digital untuk memastikan bahwa tidak ada”celah”.

Selanjutnya, pemerintah harus memastikan bahwastaf mereka memiliki pemahaman dan kompetensi teknologi digital yang dibutuhkan dalam menyusun kebijakan. Pemerintah juga harus membina Pelaku Usaha sehingga mereka membangun peraturan internal atau selfregulatory yang selaras dan mendukung regulasi yang dibuat pemerintah.

2. Penguatan kerjasama lintas negara.

Kurangnya kerjasama lintas sektoral juga dapat menjadi penghalang dalam meningkatkan kerjasama internasional untuk Perlindungan Konsumen.Namun masalah utama yang dihadapi adalah terkait panduan atau kesepakatan hukum dan aturan negara mana yang akan digunakan dalam penanganan sengketa lintas batas.

3. Peningkatan dampak penarikan produk diera digital (ProductRecall) Indonesia perlu berkolaborasi dengan mitra strategi seperti Asean untuk melakukan kerjasama kampanye kesadaran keamanan produk dan mekanisme recall atas produk yang terindikasi tidak aman.

4. Penyelesaian sengketa dan pemulihan hak

Potensi peningkatan sengketa yangsemakin banyak dan tersebar membutuhkan cara baru seperti ODR(Online Dispute Resolution), perlu disiapkan jugaa spek legalitas atas perlindungan data pribadi.

5. Konsumsi berkelanjutan untuk mencapai tujuan SDG’s

Gerakan-gerakan edukasi literasi konsumsiberkelanjutan serta inisiatif-inisiatif yang adah arus dikolaborasikan menjadi sebuah program bersama dan menjadi bagian kebiasaan sehari-hari diantaranya melalui pemanfaatan teknologi informasi.

6. Perlindungan konsumen rentan.

Di Indonesia, yang masuk kelompok konsumen rentan tidak hanyaanak-anak bahkan orang tua danjuga mereka yang tidak memahami hak-hakkonsumen, selain itu, masih ada beberapa daerah diIndonesia yang buta huruf dan buta teknologi terutama dipedesaan.

Mereka yang buta huruf dan buta teknologi merupakan konsumen yang rentan selain kelomba kanak-anak dan usia lanjut dan perlu dilakukanpeningkatane dukasi dan perlindungan hukum bagi mereka 1 yang rentan ini, selain tentunya penguatan aksespemulihan hak konsumennya.

“BPKN berharap ditengah pademi covid19 ini konsumen bijak dalam bertransaksi online, pelaku usaha memanfaatkan dengan memperbaiki pelayana kepada konsumen dan pemerintah dalam hal ini memperketat pengawasan dan memperbaiki regulasi yang ada”, pungkas Ardiansyah.

EDISON

Share.

About Author

Leave A Reply