GEKANAS Provinsi Jawa Timur Tolak Keras RUU Cipta Kerja

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) yaitu wadah berkumpulnya SP/SB Provinsi Jawa Timur menyatakan menolak keras Omnibus Law Cipta Kerja yang kabarnya, dibahas DPR RI sejak Kamis (2/4) sore tadi.

Secara resmi surat penolakan GEKANAS Provinsi Jawa Timur tersebut telah dikirim ke Presiden RI dan Pimpinan DPR RI tertanggal 26 Maret 2020 lalu oleh Presidium GEKANAS Jawa Timur, Soekardji SH. MH yang juga Ketua PD KEP SPSI Jawa Timur, Kamis (2/4) malam ini.

Berdasarkan UUD 1945 Negara Indonesia adalah Negara Hukum, tujuan dibentuknya Indonesia sebagai Negara Hukum diantaranya adalah untuk membentuk masyarakat yang tertib, menciptakan kaedah dalam hidup, masyarakat agar antara yang satu dengan lainnya dalam
bermasyarakat. Pada pokoknya adalah bahwa dengan UU yang dibuat oleh
Pemerintah dimaksudkan untuk melindungi seluruh warga negara agar hidup tertib, aman, damai sejahtera dan ada kepastian hukum untuk menuju
masyarakat yang adil dan makmur baik moril maupun spirituil berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.

Sehubungan dengan usulan Pemerintah tentang RUU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law, maka seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada
di Jawa Timur khususnya yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional di Jawa Timur (GEKANAS-JATIM) menyampaikan aspirasi MENOLAK RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan Pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 12 Pebruari 2020.

Adapun alasan GEKANAS-JATIM MENOLAK RUU Cipta Kerja adalah bahwa Pemerintah telah mengabaikan amanat UUD 1945 maupun UU lainnya, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. RUU Cipta Kerja cacat proses, karena pembuatannya tertutup dengan tidak melibatkan semua pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU No.
    12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
    sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019;
  2. Secara substansi isi RUU Cipta Kerja sangat bertentangan dengan pasal
    27 (2) dan pasal 28Dc(2) UUD 1945, karena menghilangkan perlindungan
    dan kesejahteraan pekerja seperti dihilangkannya UMSP, UMK, UMSK,
    pesangon & jaminan sosial yang dikurangi kualitasnya bahkan berpotensi hilang ketika praktek kerja kontrak serta alih daya diperluas, memperlakukan pekerja/buruh padat karya diperbolehkan dibayar dibawah ketentuan Upah Minimum;
  3. Pembebasan penggunaan TKA dengan menghilangkan perizinan atas penggunaan TKA yang hanya disederhanakan dengan pengesahan
    RPTKA, memperbolehkan TKA menduduki jabatan-jabatan yang seharusnya diperuntukan bagi TK WNI.
  4. Strategi ekonomi yang dipilih Pemerintah melalui RUU ini dirasa hanya mementingkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mengacu pada investasi namun mengabaikan konsumsi rumah tangga, yang menjadi faktor terbesar dalam pertumbuhan PDB yang sangat dipengaruhi oleh kualitas daya beli masyarakat dan kualitas upah serta pendapatan masyarakat;
  5. Dengan menghilangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja RUU ini tidak hanya berdampak kepada pekerja, namun juga kepada masa depan anak bangsa diperluasnya praktek alih daya yang menyebabkan hubungan kerja menjadi tidak jelas. “Atas dasar hal tersebut diatas maka dengan ini disampaikan sikap dan aspirasi Gerakan Kesejahteraan Nasional di Jawa Timur (GEKANAS-JATIM) kepada Presiden Republik Indonesia dan DPRRI sebagai berikut :
    1. Agar Pemerintah segera MENARIK KEMBALI RUU CIPTAvKERJA dari DPR RI.
    2. Agar DPR RI MENGEMBALIKAN RUU CIPTA KERJA kepada Pemerintah.
    3. Negara harus tetap hadir dalam setiap penegakan sendi-sendi hukum Ketenagakerjaan / Perburuhan demi menjaga harmonisasi Hubungan
    Industrial di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
    Pancasila dan UUD1945 ini,” ujar Soekardji SH. MH.

NAMIN

Share.

About Author

Leave A Reply