Idris: Cegah Covid-19, ASN Depok Bekerja Setengah Hari

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Idris: Cegah Covid-19, ASN Depok Bekerja Setengah Hari

RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor : 443/133-Huk /Dinkes Tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) atau disingkat SI-COVID, untuk pencegahan penyebaran virus Corona di dalam aktipitasnya, salah satu isi SE tersebut yakni, mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Depok.

“ Dalam artiannya, ASN Pemkot Depok tetap bekerja namun hanya setengah hari yang berlaku selama dua pekan,. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balaikota Depok, Jawa Barat.

Idris juga menjelaskan, bahwa dalam pengaturannya dimulai kerja pada pukul 07.30 WIB hingga 12.00.WIB yang mulai berlaku pada Selasa (17/3) hingga 31 Maret 2020.

“Artinya, dalam kerja setengah hari ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di pelayanan, Puskesmas, RSUD Kota Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Dinas Damkar, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP. Mereka akan mengatur jam kerjanya masing-masing. Jadi ada piket kerja dan saling bergantian di bidangnya,” pungkas orang nomor satu di Kota Depok itu.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply