PN Jakarta Utara Vonis Mati Dua Warga Malaysia

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu dengan Hakim Anggota Tiaris Sirait, SH MH dan Narsongko, SH menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Mah Kah Jin alias Gordon alias Jordan, Adrian Tan Teik Heng alias Jack, (WNA) Malaysia, dan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dwi Nery Wahyudianto bin Kasad (WNI), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nurlianto, SH, dan Penasehat Hukum para Terdakwa Ramses mengatakan bahwa para terdakwa di jatuhkan hukum mati dan hukuman seumur hidup karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 113 ayat (1) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika sebanyak 32 kg jenis sabu-sabu tanpa hak.

“Hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa Gordon dan Adrian telah mengedarkan Narkotika antar negara dari Malaysia ke Indonesia dan dia tahu bahwa narkotika dilarang diedarkan di Indonesia. Hal yang meringankan tidak ditemukan dalam persidangan. Sementara terhadap terdakwa Dwi Nery telah ikut terlibat menjadi antek orang asing. Dan tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika,” tegas Ramses Pasaribu.

Sebelumnya JPU Iskandar, Sigit dan Eko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Mah Kah Jin alias Gordon alias Jordan, Adrian Tan Teik Heng alias Jack, Dwi Nery Wahyudianto bin Kasasi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (1) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah memiliki barang bukti 33 kg sabu-sabu tanpa hak.

Sesuai hasil yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Akiong (DPO) , Dwi Nery Wahyudianto bin Kasid, Mah Kah Jin alias Gordon alias Jordan, Adrian Tan Teik Heng alias Jack mencari tempat untuk disewa, untuk usaha elektronik.

Setelah menemukan tempat lalu Akiong dan Mah Kah Jin menjadikan Dwi Nary Wahyudianto selaku Direktur CV Hitec Mac And Parts Trading dengan alamat Jl. Hakim Perdanakusuma dengan kontrak 100 juta rupiah pertahun pada 30 Mei 2018.

Kemudian pada tgl 27 Mei 2019 ketiga terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena memasukkan narkotika jenis sabu-sabu 31,7 kg ke Indonesia dengan menyamarkan ke dalam paket kiriman barang berupa mesin ice maker (mesin pembuat es).

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply