11 Tahun Beli Rumah, Sertifikat Tak Kunjung Dapat

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA –  Untuk kesekian kalinya, perkara konsumen menuntut perusahaan Developer atas sertifikat tanah dan bangunan yang belum diberikan kepada warga yang membeli atau sebagai konsumen.

Kali ini, sidang lanjutan perumahan Violet Garden di Kota Bekasi dengan Penggugat  Erisnal Febri Cahniago dan Diyono Hadi Pranoto, sementara Tergugat I PT Nusuno Karya, Tergugat II, PT Mitra Karti Perkasa Sarana, Turut Tergugat I, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, (May Bank),  Turut Tergugat II Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi  dengan nomor perkara: No. 155/Pdt.G/2019/PN.Jkt. Tmr digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam pokok perkara para Penggugat membayar cash kepada Developer, namun sampai saat ini sertifikat kepemilikan belum juga diberikan kepada penggugat.

Sejak gugatan didaftarkan tanggal 2 April 2019, hingga saat ini majelis hakim PN Jakarta Timur belum memutus perkara tersebut. Proses pelaksanaan sidang berjalan sangat lama. 

Sebelumnya, ratusan warga  Perumahan Violet Garden yang berada di  Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat, terancam akan disita rumahnya karena belum memiliki sertifikat kepemilikan rumah tersebut. Dimana May Bank mengaku memiliki sertifikat rumah yang ditempati oleh warga. Selidik punya selidik ternyata ratusan sertifikat rumah tersebut diagungkan oleh pengembang.

Kuasa Hukum warga Perumahan Violet Garden dari Law Office Amor Iustitia, Endang Pujawati SH., mengatakan sangat prihatin sekali akan nasib warga perumahan violet Garden.

“Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk memperjuangkan nasib kliennya (Warga Perumahan Violet Garden) yang belum mendapatkan sertifikat yang tertahan di  Turut Tergugat I (MAY BANK). Kita berdoa agar warga perumahan violet Garden mendapatkan hak atas sertifikat rumahnya yang tergantung sejak Tahun 2009  sampai sekarang,” tegas  Endang Pujawati SH.  

YEN

Share.

About Author

Leave A Reply