Jampidsus Menilai Kejari Depok Mampu Meraih WBK

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Guna keseriusan serta komitmennya yang kuat, dan design programnya nyata. Maka, saya optimis Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mampu meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2020.

” Artinya, mereka sudah mencanangkan, komitmennya yang kuat, serta design programnya nyata. Bahkan juga, saya sudah kasih masukan tadi beserta tim, dan itu sangat realistis. Jadi, saya yakin itu bisa dicapai oleh Kejari Depok,” tegas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Adi Toegarisman didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Eddy Adhyaksa dan Kajari Kota Depok Yudi Triadi di Kantor Kejari Kota Depok, Rabu (26/2).

Menurutnya, bahwa tidak hanya itu saja jika inovasi masing-masing bidang di lingkungan Kejari Kota Depok dikembangkan, akan membuat Kejari Kota Depok menjadi role model di Jawa Barat.

” Artinya, dengan pemahaman yang lebih detail dan terstruktur adalah yang dari Depok ini tadi. Bisa saja Depok jadi role model untuk Jawa Barat. Harus didorong, inovasi apa yang dikembangkan oleh masing-masing seksi,” tutur Adi.

Dia juga menjelaskan, bahwa ada 6 area perubahan yang menjadi penilaian menuju WBK yaitu manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

” Misalnya, di manajemen perubahan, kita mengajak mereka berkomitmen mengubah pola pikir, perilaku, mindset kita, bagaimana kita bekerja sebagai penegah hukum. Pada intinya, bagaimana kita maksimal dalam mewujudkan 6 area perubahan itu di Satker masing-masing,” jelas Adi.

Adi memaparkan, bahwa dengan kekinian, se-Jabar ada tiga Satker yang sudah meraih WBK yaitu Kejati Jabar, Kejari Kota Bandung dan Kejari Kabupaten Cirebon. Sedangkan 23 Kejari lainnya sedang dalam proses menuju WBK.

” Jadi, sudah banyak Kejaksaan Negeri di Jabar telah mencanangkan mengikuti program pembangunan zona integritas. Ketika mereka sudah berkomitmen untuk membangun itu kita support, kita dukung, sekaligus kita berikan gambaran wawasan yang menyeluruh dan strategi mencapai pembangunan zona integritasnya,” paparnya.

Dia juga menyebutkan, bahwa pembangunan zona integritas dibutuhkan karena pertama, peran Kejaksaan tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum. Tetapi menjadi bagian dari pemerintahan.

“Artinya, kami sangat menyadarai bahwa kejaksaan itu sangat berperan di penyelengaraan pemerintahan. Artinya, Kejaksaan harus bersatu dengan pemerintah terkait pembangunan. Kami yang mengawal pembangunan itu, kami mengawasi dan sekaligus terlibat,” ucap Adi.

Selanjutnya, Adi menambahkan, bahwa dari sisi pokoknya adalah sebagai penegak hukum, maka harus ada target-target perkembangan kemajuan. Bagaimana proses penegakan hukum itu bermuara kepada, seperti yang diharapkan oleh masyarakat.

“Jadi, pada intinya, ketika mekanisme kinerja kita tingkatkan, kemudian harapannya respon atau penilaian dari masyarakat bisa diterima dengan baik,” imbuh Adi.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan NegeriKajari) Kota Depok Yudi Triadi, menerangkan, bahwa salah satu inovasi zona integritas yang dilakukan Kejari Depok yaitu membangun pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pada layanan tilang. Jadi, untuk kedepan tidak ada lagi masyarakat yang hendak nebus tilang berceceran di luar lingkungan Kejari Depok.

” Artinya, dari mulai pengambil nomor antrian hingga nebus tilang nanti, ada ruang tunggunya. Jadi masyarakat ngga tercecer di sana-sini. Sakit mata lihatnya,” ujar Yudi.

Yudi menjelaskan, bahwa pihaknya juga tengah mengembangkan aplikasi pelayanan besuk tahanan berbasis teknologi informasi. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang bolak-balik ke Kejari Depok hanya untuk sekedar melihat jadwal besuk dan meminta tanda tangan dan seterusnya.

” Jadi, kami berkasian dengan warga yang tinggalnya jauh, mau besuk kesini, trus minta tanda tangan kesini. Udah berapa waktu dan biaya terbuang untuk itu aja. Dinilai tidak efisien, makanya ini mau kita benahi biar lebih praktis.

” Selanjutnya, pihaknya akan mengembangkan aplikasi perkara berbasis TI. Sehingga masyarakat dapat melihat informasi status perkara,dan aplikasi lainya sesuai tupooksi kejaksaan,” pungkas mantan Asintel Kejati Jambi itu.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply