Dalam Sebulan, 6.035 Pelanggar E-TLE di Surabaya

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur gelar hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dalam kurun waktu satu bulan sejak dimulai 16 Januari 2020 sebanyak 6.035 pelanggar, Rabu (19/2).

Terdapat 753 CCTV Pemerintah Kota Surabaya, dan itu sudah ditambah sedikit kalibrasinya sudah bisa melakukan E-tilang kemampuannya bisa mencakup 6 kriteria. Yakni, menerobos lampu merah, marka dan rambu, batas kecepatan, sabuk keselamatan, menggunakan handphone, dan tidak menggunakan helm.

Dijelaskan Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Dermawan, awal saat kita Launching E-TLE pada 16 Januari 2020 kemarin, jumlah CCTV adalah 20 dengan 5 speed kamera yang kemarin, kini sudah bertambah jadi ada 31 CCTV yang sudah bisa melakukan penegakan hukum secara etnis.

” Sampai dengan tanggal 16 Februari yang terekam dan sudah dikonfirmasi sebanyak 6.035 pelanggar. Dengan rincian menerobos Traffic linght 3.285, melanggar marka dan rambu 1.712, batas kecepatan 268, kemudian sabuk keselamatan 472, menggunakan handphone 96, tidak menggunakan helm 202,” jelas Dirlantas Polda Jatim.

Dari data tersebut, kata Dirlantas, yang belum dilakukan penegakan secara etnis yang terkait, tetapi belum melakukan tindakan ada sebanyak 3.457 pelanggaran yang pertama tidak melakukan konfirmasi, surat konfirmasi dalam proses kirim, nopol selain L dan W, surat konfirmasi kembali.

“Belum dilakukan tindakan sebanyak 3.457. Diantaranya, tidak melakukan konfirmasi 536, surat konfirmasi dalam proses kirim 651, Nopol selain L dan W sebanyak 1.553, surat konfirmasi kembali 717 dikarekan rumah kosong, alamat tidak lengkap, pindah tanpa kabar,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Dermawan.

Adapun para pelanggar, 50 pegawai negeri sipil, 180 pelajar, 350 mahasiswa, 435 swasta, 758 sopir, 113 pedagang, dan 121 nelayan, petani 350, lain-lain 221.

Tak hanya itu, pada saat pelanggar dikirim konfirmasi yang dikasih gambar adalah sebelum sesaat dan sesudah, lanjut Budi, makanya pada saat mereka konfirmasi kesimpulan disitu, dikonfirmasi diperlihatkan kepada pelanggar.

Setelah 15 hari tidak melakukan konfirmasi Kendaraan yang bersangkutan dicatat di samsat pada saat nanti dia akan melakukan proses perpanjangan STNK maka kita wajib memberikan tugas tanggung jawabnya untuk membayarkan tilang itu.

“Datang ke gedung Siola sambil membawa surat konfirmasi, setelah dicocokan surat konfirmasi yang bersangkutan menyatakan betul ini kendaraan kemarin digunakan pada saat pelanggaran, mereka menyadari bahwa memang kendaraan ini dipakai oleh saudaranya atau tetangganya,” lanjutnya.

Lanjut Dirlantas, Kendaraan tidak teridentifikasi untuk itu kita sedang melakukan pendataan ulang lagi di dinas, dan samsat apa yang menjadi kendala kendaraan ini tidak teridentifikasi, kendalanya dimodifikasi serta perubahan warna TNKB. Dimodifikasi ini kita informasikan ke Polrestabes bersama PJR untuk di tindaklanjuti di lapangan.

HOLD

Share.

About Author

Leave A Reply