Usir Pengontrak “Preman Bayaran” Dilaporkan ke Polisi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Diduga berlaku licik Stefanus Yusuf JAP (Pemilik Rumah Kontrakan) mengusir Wang Jing (pengontrak) dari kontrakan dengan mengunakan sejumlah yang diduga preman bayaran, dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (6/2).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP. TBL/161 /II/ 2020 / PMJ / Restro Jak-Bar, Jum’at 07 Februari 2020, Kuasa pelapor A. M. Junior, SH.

Xiong Xiaoyun Cs dilaporkan dengan pasal 335 KUHP karena telah berupaya mengusir secara paksa Wang Jing, Rabu, 6 Februari 2020, Jam 2. 07:00 Wib, dari rumah kontrakan di Jl. Pengukiran lll, No.10 Tambora, Jakarta Barat.

“Pengusiran paksa dengan mengunakan jasa “preman” itu tidak pantas dilakukan saudara Stefanus Yusuf, karena Rumah itu masih merupakan hak saya (Wang Jing) selaku pengontrak,” ucap pelapor Wang Jing.

Menurut Wang Jing ada hubungan perjanjian kontrak antara Stefanus Yusuf JAP (pemilik rumah) dengan Wang Jing (Pengontrak rumah) selama 4 tahun Rp.300 juta sejak tgl 29 Januari 2019, dengan sistim 2 kali tahap pembayaran. Pembayaran tahap pertama Rp.150 juta pada 2 tahun pertama dan akan dilanjutkan pembayaran Rp150 juta untuk pembayaran tahap ke dua masa kontrak dua tahun lagi sesuai dengan Perjanjian kontrak awal.

“Saya (Wang Jing)mengontrak rumah itu yang dijadikan home industri pembuatan Tahu. Belum ada setahun usaha berjalan, Stefanus Yusuf meminta saya keluar dari kontrakan dengan alasan bahwa rumah itu telah dikontrakkan kepada orang Lain Rp 50 juta selama 3 tahun. Ya..h, saya tidak mau keluar dong dari rumah itu karena saya punya hak menempati sebagai Pengontrak. Karena diusir secara perlahan tidak mau, sehingga Stefanus Yusuf memprovokasi warga sekitar, termasuk pak RW setempat, mengusir saya dari dalam rumah dan menggembok rumah,” ujar ucap Wang Jing menerangkan.

Dengan keadaan bingung masih menurut Wang Jing (Warga Negara Asing) itu ketemulah dan berkenalan dengan Finy Fong dan suaminya Arwan Koty kemudian menceritakan kejadian yang sebenarnya. “Datanglah ibu Finy Fong dan dan suami sebagai dewa penolong bagi saya. Kemudian mereka menemui pemilik Kontrakan (Stefanus Yusuf) dan warga sekitar Kontrakan. Selanjutnya Finy Fong dan Arwan Koty menjelaskan duduk perkaranya kepada warga sekitar dan juga kepada ketua RW. Berdasarkan penjelasan Finy dan Arwan Koty selajunnya ketua RW membukakan gembok rumah kontrakan itu,” ungkap Finy.

Rupanya Stefanus Yusuf belum puas apabila Wang Jing kembali menguasai rumah kontrakan, lalu dia menyuruh sejumlah Preman hendak mengusir paksa Wang Jing. Waktu itu Wang Jing bersama Finy Fong dan Arwan Koty masih berada di dalam rumah.

“Saya sangat takut waktu itu. Coba, ada sejumlah orang (lebih dari 7 orang) yang tidak dikenal yang bertampang sangar mengguncang-guncangkan gerbang rumah dengan suara yang berteriak-teriak: buka gerbang, keluar dari rumah. Kita takutlah! Jantung ku serasa mau copot. Untungnya suami saya cepat menghubungi polisi sehingga polisi datanga dan semua orang yang ada dibawa ke polres dan disanalah kita buat laporan polisi,” ujar Finy Fong menceritakan kengerian yang dialami.

Lebih jauh Wang Jing menerangkan bahwa dalam perjanjian sewa Rumah itu, dia membuat perjanjian dengan Stefanus Yusuf bahwa saat akan menempati rumah kontrakan itu Wang Jing sudah terima bersih tidak mau ada tunggakan listrik dan air. Dan hal itu disanggupi Stefanus Yusuf, bahkan Stefanus Yusuf berjanji untuk membantunya mengurus perijinan-perijinan yang dibutuhkan untuk berdirinya home industri pembuatan tahu itu.

“Saya hampir putusa asa! Coba, rumah sudah sempat direnovasi sebelum ditempati, usaha baru mau jalan sudah di usir. Apa saya tidak steres? Saya tidak mengerti bahasa Indonesia, bingung lah! 
Usaha baru berjalan 10 bulan pemilik rumah telah mengusir paksa dengan mengerahkan sekelompok orang yang tidak dikenal,” tutur Wang Jing terbata.

Terkait laporan polisi ini, pihak Polres belum terkonfirmasi. Namun laporan polisi itu ditandatangani AKP Sumair.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply