RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, terus mengembangkan penyidikan korupsi PT. Jiwasraya (PT. Persero) dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, Selasa (4/2).
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, SH, MH kelima saksi itu masing-masing:
- Devi Henita (Direktur Independent PT. Armadian Karyata) ;
- Jani Irenawati (Sekretaris Pribadi Tersangka Benny Tjokrosaputro) ;
- Jumiah, Amd ( Sekretaris PT. Hanson Internasional Tbk) ;
- Irfan Melayu (mantan pengacara PT. Asuransi Jiwasraya Tbk.) ;
- Rani mariatna (Sekretaris Pribadi Tersangka Benny Tjokrosaputro).
“Perlu dijelaskan bahwa dari 5 saksi yang diperiksa, dapat dikelompokan menjadi empat kelompok saksi yaitu ;
a. 1 orang saksi dari perusahaan managemen investasi ;
b. 2 orang saksi staf pribadi Tersangka Benny Tjokrosaputru ;
c. 1 orang dari PT. Hanson Internasional Tbk. (sekretaris).
d. 1 orang saksi Konsultan Hukum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang memberikan pendapat hukum atas Investasi Reksadana berbentuk kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Tahun 2008-2014, dengan biaya pendapat hukum tersebut sebesar Rp. 3,9 Milyar dan diduga terdapat kekurangan bukti-bukti serta referensi yang mendasari pendapat hukum, metode kerja dan prosesnya,” ujar Kapuspenkum.
Ditambahkan, bahwa sampai saat berita ini direlis pemeriksaan ke 5 saksi masih terus berlangsung.
Selain itu kata Hari Setiyono Tim Pelacak Aset sedang bekerja melakukan pelacakan terhadap asset-aset tersangka Benny Tjokrosaputro di beberapa tempat antara lain :
- Desa Nameng, Kabupaten Lebak atas nama PT. Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT. TRI MEGA ADHYARTA) ;
- Kampung Ciawi, RT 01 RW 06, Desa Cijoro Pasir, Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak,
- Desa Pasarian, Kec. Parung Panjang Kabupaten Bogor, terdapat 2 lokasi perumahan, yaitu :
a. Milenium city luas 20 hektar
b. Forest Hill luas 60 hektar ; - Desa Mekarsari, Kec. Rumpin, Kab. Bogor atas nama PT. Chandra Tribina ;
- Desa Pingku, Kec. Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 10 ha.
“Pemeriksaan perkara ini masih akan terus dikembangkan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” tegas Hari Setiyono, SH, MH.
THOMSON