Tim Jaksa Penyidik Kejagung Terus Mengembangkan Dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam- Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT.Asuransi Jiwasraya (persero), Kamis (23/1).

Ke-5 orang saksi itu ialah, Agung T. (Nominee saham grup Tersangka Benny Tjokrosaputro), Ahmad Subahan (Accounting & Finance Manager di PT. Trada Alam Minerba Tbk.), Dwi Nugroho (Nominee saham grup Tersangka Benny Tjokrosaputro), Teddy Tjokrosapoetro (Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk;), dan Joko Hartono Tirto (Marketing Division PT Inti Agri Resources Tbk.).

Dari kelima saksi tersebut, 4 orang saksi merupakan pemeriksaan perdana sebagai saksi, sedangkan 1 orang saksi atas nama Joko Hartono Tiro merupakan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya belum selesai atau belum lengkap.

Kelima saksi tersebut dikelompokan menjadi dua kelompok, yaitu Saksi dari pengelola saham atau managemen investasi, dan saksi yang namanya dipinjam (nominee).

Selain melakukan pemeriksaan saksi, tim Penyidik bersama dengan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan TIM AMC juga melaksanakan penggeledahan antara lain di rumah tersangka Heru Hidayat di Perumahan Intercon Kebun Jeruk Blok E.2 No. 1 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat, dan di rumah tersangka Harry Prasetyo di Jl. Wedelia, Blok G7, No.6, Paris Residence Puspita Loka Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang.

Kegiatan lain yang berkaitan dengan aset-aset para tersangka Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset telah melakukan koordinasi antara lain dengan Biro Hukum Kejaksaan Agung RI. dan PPATK terkait langkah hukum analisis transaksi keuangan ke Luar Negeri, dan koordinasi untuk blokir tambahan ke Kantor BPN Kota/Kabupaten terkait hasil sitaan berupa sejumlah Sertifikat HM/HGB.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan.

“Pemeriksaan sebagai saksi maupun ahli masih terus kita lakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” tutup Hari Setiyono SH, MH.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply