Nana Shobarna: KPU Depok Rekrutmen Anggota PPK

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Shobarna menjelaskan, bahwa rekrutmen anggota PPK merupakan tahapan Pilkada yang dilaksanakan KPU Kota Depok atas dasar Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020.

” Jadi, untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online. Atau untuk pelamar online dapat diakses melalui http://bit.ly/pendaftaranppk depok, dan hardcopy harus dikirimkan paling lambat tanggal 24 Februari 2020 ke kantor KPU Depok,” jelas Nana, Senin (20/1), di kantornya.

Menurutnya, bahwa jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok, Jawa Barat pada 23 September 2020, mendatang, terlihat warga Depok juga ingin turut berpatisipasi mendaftarkan diri untuk mengikuti rekrutmen terbuka menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

” Jadi, sejak pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 15 Januari 2020, tercatat warga sudah berdatangan untuk mengambil formulir pendaftaran sebanyak 43 warga telah mendaftarkan diri di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jalan Kartini No. 19, Pancoran Mas. Bahkan tercatat, mereka yang datang ingin mendaftarkan diri, seperti dari Kecamatan Bojong Sari, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Tapos,” tutur Nana.

Nana menambahkan, bahwa pihanya juga yak segan untuk mengajak seluruh masyarakat Kota Depok yang ingin terlibat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 agar dapat mendaftarkan diri.

” Untuk selanjutnya, bila ingin lebih jelas informasi terkait pendaftaran dan persyaratan rekrutmen anggota PPK ini dapat dilihat di website dan media sosial KPU Kota Depok serta papan pengumuman Kantor Kecamatan masing-masing,” imbuhnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply