Jaksa Nurhayati Tuntut Ringan Pengedar Narkoba

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Lantaran Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat ringan akhirnya Daru Purna Ambara, terdakwa kasus sabu tampak sumringah setelah dituntut oleh jaksa Nurhayati.

Bahkan, ia sempat berpose dua jari saat awak media mengambil foto dirinya.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Menuntut pidana kepada terdakwa Daru Purna Ambara selama 3 tahun 6 bulan penjara,”kata jaksa Nurhayati, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/1).

Usai mendangarkan pembacaan dari JPU, ketua majelos hakim Cokorda Gede Artana mengatakan kepada terdakwa.

“Kamu dituntut 3 tahun 6 bulan,” kata hakim Cokorda.

Terdakwapun, merengek minta keringanan hukuman. “Minta seringan-ringan nya, [saya]punya tanggungan keluarga,”akunya.

Untuk diketahui, terdakwa yang bekerja sebagai penjaga warung kopi di Jalan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungsari, ditangkap polisi pada 7 September 2019 lalu.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa pakai sabu seberat 3,55 gram dan 1,75 gram. 

Barang haram tersebut didapatkan Daru, dari seorang bandar bernama Sandi, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian. Sabu tersebut dibeli terdakwa seharga Rp. 300 ribu rupiah.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply