HS Pelaku Penganiayaan Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE RadarOnline.id, JAKARTA –  Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa penganiayaan yang
dilakukan Haris Silalahi warga Desa Patane V Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Samosir (TOBASA) terhadap putri kandungnya AS (9) mengakibatkan lebam disekitar
wajah merupakan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis.

Dengan demikian, bersesuaian dengan pasal 76E UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak HS (42) dapat
diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan, mengingat atas kekerasan fisik yang dialami AS, pelakunya adalah orangtua kandung korban sendiri, maka pidana pokoknya
dapat ditambahkan seperti tiga dari pidana pokoknya menjadi kurungan penjara naksimal 20 tahun,

” Atas kerja cepat Tim Resmob Sat Reskrimum Unit PPA Polres Polres Tobasa dan sikap tegasnya yang mengatakan bahwa tidak toleransi dan kata damai
terhadap segala bentuk Kekerasan yang diikuti dengan penganiayaan terhadap anak, KOMNAS Perlindungan Anak sebagai lembaga/institusi indepeden yang
diberikan tugas dan fungsi untuk melindungi anak di Indonesia memberikan apreasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Sat- reskrimum Unit PPA
Polres Tobasa,” lanjut Arist.

Menurut pengakuan HS yang disampaikan kepada penyidik Unit PPA bahwa peristiwa Kekerasan fisik dan psikis yang diderita AS berawal dari hal yang
sangat sepele dan umum terjadi pada kehidupan anak-anak, yakni pada Minggu (12/1) korban AS (9) dituduh melakukan pemutusan kabel alat memasak. Tanpa bisa
mengontrol emosi HS ayah kandung korban kemudian melakulan pemukulan pada wajah mengakibat wajah korban lebam-lebam. Tak berhenti disitu, pelaku juga menendang korban dengan kaki.

Atas maraknya kasus-kasus pelangaran hak anak yang tidak dapat ditoleransi lagi di Kabupaten TOBASA, mulai dari kasus penelantaran, perebutan pengasuhan
anak akibat perceraian, eksploitasi anak untuk alternatif ekonomi keluarga, kekerasan terhadap anak berupa kekerasan fisik dan seksual serta kasus anak terpapar
dengan HIV dan AIDs, korban bahaya narkoba dan pornografi, serta meningkatnya anak kecanduan Gawai dan Game Online, KOMNAS Perlindungan Anak mengajak Pemda Kabupaten Tobasa untuk segera mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan kampung lintas profesi masyarakat dan lintas Forum
Komunikasi Pimpinan daerah ( Forkompimda) Tobasa.

“ Komnas Perlindungan Anak akan segera melakukan Kunjungan Kerja (KUNKER) ke Tobasa untuk membicara Aksi ini kepada pimpinan daerah Tobasa, wakil rakyat
(DPRD Tobasa) dan aparatus penegak hukum, tokoh adat dan gereja serta Forkompimda di TOBASA,” tandas Arist.

RED

Share.

About Author

Leave A Reply